Wakil Rektor Universitas Darma Agung Medan Terjerat Kasus Dugaan Pengeroyokan
Medan, Sumatera Utara - Wakil Rektor II Universitas Darma Agung Medan, berinisial YS, kini berstatus tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Medan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Penangkapan YS dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, di sebuah masjid di Jalan Syailendra, yang berlokasi tidak jauh dari kampus Universitas Darma Agung.
Rico Simanjuntak, kuasa hukum YS, membenarkan penangkapan kliennya. Menurut Rico, YS ditangkap setelah menunaikan ibadah shalat Ashar di masjid tersebut. "Benar, penangkapan terjadi sore hari setelah shalat Ashar di masjid Jalan Syailendra," ungkap Rico pada Jumat, 6 Juni 2025. Rico menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui perihal penangkapan YS setelah dihubungi oleh pihak penyidik Polrestabes Medan.
Penetapan tersangka terhadap YS didasarkan pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2 Mei 2025. YS dituduh melakukan penganiayaan terhadap sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas keamanan (sekuriti) yang datang ke Universitas Darma Agung. Namun, Rico membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kliennya hanya menarik baju salah seorang dari mereka yang mengaku sekuriti.
Menurut keterangan Rico, insiden tersebut bermula ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai sekuriti memasuki area kampus dan mengambil uang sebesar Rp 150 juta dari salah satu ruangan. Pihak Universitas Darma Agung, melalui rektorat dan YS, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut, atas dugaan pencurian uang senilai Rp 150 juta.
Rico menjelaskan bahwa sekelompok orang yang mengaku sebagai sekuriti tersebut masuk ke ruangan penyimpanan ijazah dan membuka sebuah laci, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 150 juta. Yayasan Perguruan Darma Agung merasa sangat dirugikan atas kejadian tersebut.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan konflik dualisme yayasan yang tengah melanda Universitas Darma Agung. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, membenarkan penangkapan YS dan menyatakan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. "Benar, yang bersangkutan ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP," tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Berikut adalah poin penting dalam kasus ini:
- Penangkapan: Wakil Rektor II Universitas Darma Agung Medan, YS, ditangkap pada 4 Juni 2025.
- Lokasi Penangkapan: Masjid di Jalan Syailendra, Medan.
- Status: YS ditetapkan sebagai tersangka.
- Pasal yang Disangkakan: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan).
- Latar Belakang Kasus: Dugaan penganiayaan terhadap orang yang mengaku sebagai sekuriti.
- Motif: Diduga terkait dengan dualisme yayasan Universitas Darma Agung.
- Laporan Balik: Pihak universitas melaporkan dugaan pencurian uang Rp 150 juta ke Polda Sumut.
- Kerugian: Yayasan Perguruan Darma Agung mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta akibat dugaan pencurian tersebut.