Indonesia Dorong Penguatan Hak Pekerja Digital dan Perlindungan Pelaut di Forum ILC Jenewa

Indonesia Aktif dalam Konferensi Perburuhan Internasional ke-113 di Jenewa

Indonesia menunjukkan peran aktifnya dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mengangkat dua isu krusial: penguatan kerja layak di sektor ekonomi digital dan peningkatan perlindungan bagi pelaut.

Dukungan untuk Kerja Layak di Sektor Digital

Pemerintah Indonesia secara tegas mendukung pembahasan lanjutan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terkait kerja layak di sektor platform ekonomi digital. Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker, menekankan bahwa pembahasan ini memiliki nilai strategis bagi pekerja, pengusaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional secara luas.

Konvensi yang sedang digodok diharapkan menjadi fondasi yang kuat untuk menjamin kondisi kerja yang manusiawi bagi jutaan pekerja di sektor digital, termasuk pengemudi ojek daring, kurir aplikasi, dan pekerja lepas digital. Lebih dari sekadar memberikan perlindungan, konvensi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, kepuasan kerja, dan reputasi perusahaan digital di mata publik dan investor.

Indah menambahkan bahwa dengan semakin banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha, memastikan bahwa pekerja digital memperoleh hak-hak dasar, perlindungan sosial, lingkungan kerja yang aman, dan bebas dari diskriminasi.

Transformasi digital, menurut Indah, harus tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial. Konvensi ini diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat dialog sosial antara pekerja dan pemberi kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap bentuk pekerjaan, termasuk yang berbasis platform digital, tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial.

Perlindungan Pelaut Melalui Amandemen MLC 2006

Selain isu pekerja digital, Indonesia juga menyoroti pentingnya peningkatan perlindungan bagi pelaut. Fahrurozi, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), menegaskan dukungan Indonesia terhadap amandemen Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006.

Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelaut, termasuk dalam hal pencegahan kekerasan dan pelecehan di kapal, serta pengakuan pelaut sebagai key workers pada masa krisis seperti pandemi Covid-19. Sebagai negara pelabuhan, negara bendera, dan negara yang menempatkan tenaga pelaut, Indonesia menilai bahwa amandemen ini akan meningkatkan perlindungan pelaut dari risiko kekerasan dan pelecehan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Indonesia juga mendorong agar suara negara berkembang lebih diperhatikan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan maritim di tingkat internasional. Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapannya untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mengimplementasikan hasil amandemen secara efektif di dalam negeri.

Dengan partisipasi aktif dalam ILC ke-113, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang layak dan aman bagi seluruh pekerja, baik di sektor digital maupun maritim.