Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin Produsen Minyakita yang Lakukan Kecurangan Takaran
Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin Produsen Minyakita yang Lakukan Kecurangan Takaran
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh produsen minyak goreng Minyakita dengan mengurangi takaran isi kemasan. Atas temuan tersebut, Polri akan mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha dan merek dagang kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan izin usaha dan merek Minyakita sepenuhnya berada di tangan Kemendag. "Rekomendasi pencabutan izin usaha dan merek akan diajukan kepada Kemendag untuk kedua perusahaan, PT MSI dan PT ARN, yang telah terbukti melakukan pelanggaran," ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga menekankan aspek pencegahan. Polri memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan praktik serupa untuk segera menarik produk yang tidak sesuai takaran dari pasaran dan melakukan pengemasan ulang sesuai standar yang ditetapkan. "Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka penindakan hukum akan tetap dilakukan," tegas Helfi. Ia berharap produsen memperbaiki komposisi dan isi kemasan agar tidak merugikan konsumen lebih lanjut.
Helfi menegaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada pelaku terbukti bersalah akan bersifat berat. Polri akan menjatuhkan sanksi pidana, sementara sanksi administratif akan dijatuhkan oleh Kemendag. Berbagai peraturan perundang-undangan akan menjadi dasar hukum penjatuhan sanksi, antara lain Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perdagangan.
Satu Tersangka Ditetapkan Bareskrim
Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka, AWI, terkait kasus kecurangan takaran Minyakita. AWI berperan sebagai pengelola tempat usaha yang melakukan pengemasan ulang Minyakita dengan mengurangi takaran di Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Tersangka menjalankan usaha ini sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi 400-800 karton per hari.
AWI bertanggung jawab atas seluruh proses pengemasan, termasuk pengadaan mesin. Ia mengemas dan menjual berbagai merek minyak goreng, termasuk Minyakita, dengan menggunakan izin usaha dan merek dagang milik PT MSI dan PT ARN. Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan pasal berlapis yang tertuang dalam beberapa undang-undang, antara lain:
- Pasal 62 junto Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen.
- Pasal 102 junto 97 dan atau Pasal 142 junto Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
- Pasal 120 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
- Pasal 66 junto Pasal 25 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
- Pasal 106 junto Pasal 24 dan atau Pasal 108 junto Pasal 30 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
- Pasal 263 KUHP.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi konsumen dan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik curang. Rekomendasi pencabutan izin usaha diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain yang mencoba melakukan hal serupa.