Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Diamankan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
MEDAN - Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan telah mengamankan seorang Wakil Rektor II dari Universitas Dharma Agung, dengan inisial YS, atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di lingkungan kampus.
Menurut Rico Simanjuntak, kuasa hukum dari YS, penangkapan kliennya dilakukan pada hari Rabu, 4 Juni 2025, di Jalan Syailendra, Kota Medan. Rico menjelaskan bahwa YS ditangkap setelah melaksanakan salat Ashar dan kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan. Rico baru mengetahui perihal penangkapan ini setelah dihubungi oleh pihak penyidik.
Setelah melalui proses pemeriksaan, YS kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan oleh individu berinisial H dan S. Rico menyampaikan kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut. Menurutnya, seharusnya ada tahapan wawancara dan pemanggilan sebelum penahanan dilakukan. Rico berpendapat bahwa proses yang terjadi, yaitu wawancara, peningkatan status ke penyidikan, dan kemudian penahanan, dianggap tidak sesuai prosedur. Lebih lanjut, Rico menyoroti bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru akan dilakukan setelah penangkapan, yang menurutnya merupakan pelanggaran dan mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi terhadap YS.
Menurut keterangan Rico, YS dituduh melakukan pengeroyokan terhadap H dan S pada tanggal 2 Mei 2025. Peristiwa tersebut terjadi saat terjadi keributan di ruang Tata Usaha Universitas Dharma Agung. Pelapor, yang mengaku sebagai satpam, bersama beberapa orang lainnya, diduga mengambil sejumlah uang, sekitar Rp 150 juta, dari dalam laci, yang memicu keributan dengan pihak keamanan kampus. Rico menegaskan bahwa YS tidak melakukan pemukulan, melainkan hanya menarik baju H.
Sementara itu, Matheus Situmorang, Humas Yayasan Perguruan Dharma Agung, menyatakan bahwa pihak rektorat telah melaporkan tindakan H dan S ke Polda Sumut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut pada tanggal 2 Mei 2025, atas dugaan pencurian dengan kekerasan. Matheus berharap agar pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional. Ia mempertanyakan mengapa laporan dari terduga pelaku pencurian diproses dengan cepat, sementara laporan yang diajukan oleh pihak universitas di Polda Sumut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Matheus juga menambahkan bahwa uang yang diduga dicuri tersebut belum kembali. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk operasional kampus, yang berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, membenarkan penangkapan YS. Ia menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 170 KUHPidana.