Pemerintah Genjot Sertifikasi Halal, UMKM Dapatkan Prioritas

Pemerintah Indonesia terus berupaya memacu proses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di tanah air dan menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmen pemerintah dalam mempermudah sertifikasi halal, terutama bagi UMKM. Menurutnya, kemudahan diberikan baik dari sisi prosedur maupun pembiayaan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan bisnis mereka.

Dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya, Gibran menyoroti pentingnya pengembangan ekonomi syariah dan jaringan internasionalnya. Ia menyebutkan dukungan Presiden terhadap penciptaan halal value chain melalui penguatan jaringan ekonomi halal.

Konferensi Tingkat Tinggi Developing Eight (KTT D-8) menjadi salah satu forum penting dalam upaya ini. KTT D-8 merupakan wadah bagi delapan negara berkembang – Indonesia, Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki – untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan pembangunan. Melalui forum ini, Indonesia berupaya memperkuat posisinya dalam percaturan ekonomi internasional.

Pemerintah menyadari pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan produk bagi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen secara umum.

Saat ini, jutaan pelaku usaha dan produk di Indonesia telah mengantongi sertifikasi halal. Data menunjukkan adanya 2,2 juta pelaku usaha dan 6,3 juta produk yang telah bersertifikat halal. Pemerintah menargetkan peningkatan signifikan dalam jumlah ini di masa mendatang.

Langkah-langkah konkret terus dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal. Pemerintah berupaya menyederhanakan prosedur, mengurangi biaya sertifikasi, dan memberikan pendampingan kepada UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi.

Berikut adalah upaya yang dilakukan pemerintah :

  • Penyederhanaan Prosedur: Memangkas birokrasi dan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
  • Subsidi Biaya Sertifikasi: Memberikan bantuan keuangan kepada UMKM untuk meringankan beban biaya sertifikasi.
  • Pendampingan UMKM: Menyediakan tenaga ahli untuk membantu UMKM dalam mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan sertifikasi.

Dengan upaya-upaya ini, pemerintah berharap semakin banyak UMKM yang termotivasi untuk mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global.