Pemerintah Revisi Tarif Royalti Minerba: Dorong Peningkatan Penerimaan Negara dan Keadilan Bagi Semua Pihak
Pemerintah Revisi Tarif Royalti Minerba: Dorong Peningkatan Penerimaan Negara dan Keadilan Bagi Semua Pihak
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji ulang kebijakan tarif royalti untuk enam komoditas mineral dan batubara (minerba). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan memastikan pembagian keuntungan yang lebih adil antara perusahaan pertambangan dan negara. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa prinsip utama revisi ini adalah sharing benefit, di mana keuntungan dari sektor pertambangan tidak hanya dinikmati oleh perusahaan semata, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah telah melakukan konsultasi publik terkait usulan penyesuaian tarif PNBP SDA mineral dan batubara (Revisi PP 26/2022) sebelum menetapkan kebijakan baru ini. Dalam konsultasi tersebut, pemerintah mengklaim telah mendapatkan dukungan dari para pelaku usaha pertambangan, yang memahami pentingnya revisi ini bagi perekonomian nasional. Meskipun demikian, detail perhitungan peningkatan penerimaan negara masih dalam proses finalisasi.
Berikut rincian usulan perubahan tarif royalti untuk enam komoditas utama, yang menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan aturan sebelumnya:
1. Batu Bara: * Tarif royalti IUPK diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$ 90, dengan tarif maksimum 13,5%. * Tarif IUPK direvisi dengan rentang 14%-28%, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022.
2. Nikel: * Bijih Nikel: Tarif progresif mulai 14% -19% menyesuaikan HMA. * Nikel Matte: Tarif progresif mulai 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA. Windfall Profit dihapus. * Ferro Nikel & Nikel Pig Iron: Tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.
3. Tembaga: * Bijih Tembaga: Tarif progresif mulai 10% s.d 17% menyesuaikan HMA. * Konsentrat Tembaga: Tarif progresif mulai 7% s.d 10% menyesuaikan HMA. * Katoda Tembaga: Tarif progresif mulai 4% s.d 7% menyesuaikan HMA.
4. Emas & Perak: * Emas: Tarif progresif mulai 7% s.d. 16% menyesuaikan HMA. * Perak: Tarif tunggal dari 3,25% menjadi 5%. * Platina: Tarif tunggal dari 2% menjadi 3,75%.
5. Logam Timah: * Dari tarif tetap 3% menjadi progresif 3%-10% mengikuti harga jual.
Selain revisi tarif pada komoditas utama tersebut, pemerintah juga berencana menambahkan PNBP baru dari beberapa komoditas lain, guna mengoptimalkan penerimaan negara. Komoditas tersebut antara lain:
- Intan: Iuran tetap untuk Kontrak Karya (KK) Intan: - Tahap Eksplorasi: Rp 30.000; - Tahap Eksploitasi/OP: Rp. 60.000. Iuran Produksi/Royalti: Tarif tunggal 6,5%.
- Perak nitrat: Iuran Produksi/Royalti: Tarif tunggal 4%.
- Logam kobalt: Iuran Produksi/Royalti: Tarif tunggal 1,5%.
- Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte: Iuran Produksi/Royalti: Tarif tunggal 2%.
- Perak dalam konsentrat timbal: Iuran Produksi/Royalti: Tarif tunggal 3,25%.
Revisi kebijakan tarif royalti ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua pihak. Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.