Pemkab Bogor Respons Putusan MK tentang Sekolah Gratis dengan Program Bantuan Pendidikan untuk Siswa Swasta
Pemkab Bogor Respons Putusan MK tentang Sekolah Gratis dengan Program Bantuan Pendidikan untuk Siswa Swasta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan kesiapannya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah dalam menjamin pendidikan dasar dan menengah yang bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Sebagai langkah konkret, Pemkab Bogor telah lebih dulu menjalankan program bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di swasta karena tidak dapat tertampung di sekolah negeri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa program bantuan pendidikan ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Bogor terhadap anak-anak dari keluarga miskin. Bantuan yang diberikan berupa beasiswa yang mencakup pembayaran SPP sekolah. Menurut Ajat, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, telah mengalokasikan anggaran untuk membantu ribuan siswa dari keluarga pra-sejahtera yang bersekolah di swasta. Nilai bantuan SPP yang diberikan adalah sekitar Rp 900.000 per siswa per tahun. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengenyam pendidikan yang layak, meskipun tidak dapat masuk ke sekolah negeri.
Dalam menentukan penerima bantuan, Pemkab Bogor menggunakan berbagai sumber data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Data-data ini kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Ajat menegaskan bahwa keberpihakan kepada warga miskin, termasuk dalam sektor pendidikan dan kesehatan, merupakan komitmen utama Pemkab Bogor. Ia juga menyinggung program Universal Health Coverage (UHC) 100% sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Meski menyambut baik putusan MK, Ajat mengingatkan bahwa implementasi kebijakan sekolah gratis secara menyeluruh memerlukan pertimbangan yang matang terkait kemampuan keuangan daerah dan manajemen sekolah, terutama bagi sekolah swasta dengan sistem khusus seperti boarding school. Ia menekankan bahwa masyarakat miskin tetap menjadi prioritas utama dalam program pendidikan Pemkab Bogor. Ajat juga mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan sekolah gratis akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun ia menilai hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab daerah dalam memenuhi hak warganya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Putusan MK ini, menurut Ajat, memunculkan tantangan baru dalam implementasinya, terutama bagi sekolah swasta yang memiliki struktur biaya dan standar layanan yang beragam. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan pedoman teknis yang jelas agar daerah memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan kebijakan ini. Ajat menekankan bahwa Pemkab Bogor tetap berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang layak bagi seluruh warganya, dengan prioritas utama pada warga miskin. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akan membahas lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan program ini, namun yang pasti, keberpihakan kepada warga miskin akan tetap menjadi fokus utama.