Menanggapi Seruan Pemakzulan Gibran, Jokowi Ingatkan Mekanisme Ketatanegaraan

Presiden Joko Widodo menanggapi santai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh sejumlah pihak, termasuk Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sebelumnya mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres lalu.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki sistem ketatanegaraan yang jelas. Ia meminta semua pihak untuk mengikuti proses yang berlaku sesuai dengan sistem tersebut.

"Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan negara kita," ujar Jokowi kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Jokowi juga berpendapat bahwa usulan pemakzulan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia. Ia menganggapnya sebagai hal yang biasa dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja," imbuhnya.

Usulan pemakzulan terhadap Gibran muncul dengan dasar dugaan pelanggaran hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan kehakiman dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pihak pengusul berpendapat bahwa Pilpres merupakan satu kesatuan paket pemilihan, berbeda dengan sistem di negara lain seperti Filipina yang memungkinkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara terpisah.

Jokowi kembali menegaskan bahwa proses pemakzulan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap konstitusi dan lembaga-lembaga negara dalam menyelesaikan persoalan-persoalan politik.