Operasi Gabungan di Singapura Jaring Ratusan Pelancong karena Pelanggaran Hukum
Singapura Intensifkan Pengawasan, Ratusan Wisatawan Terjaring Operasi Gabungan
Singapura baru-baru ini menggelar operasi penegakan hukum berskala besar yang menyasar titik-titik masuk utama negara tersebut, termasuk bandara Changi, pelabuhan, dan pos pemeriksaan perbatasan darat. Operasi yang berlangsung selama sepekan, dari tanggal 21 hingga 27 Mei 2025, berhasil menjaring hampir 200 wisatawan yang melakukan berbagai pelanggaran hukum.
Operasi gabungan ini melibatkan kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintah, seperti Kepolisian Singapura (SPF), Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Biro Narkotika Pusat (CNB), Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), Dewan Taman Nasional (NParks), dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA). Sinergi antar lembaga ini menunjukkan keseriusan Singapura dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah terkait dengan kewajiban pelaporan membawa uang tunai dalam jumlah besar. Sebanyak 14 wisatawan asing, dengan rentang usia antara 26 hingga 77 tahun, ditahan karena membawa uang tunai melebihi SGD 20.000 tanpa melaporkannya kepada pihak berwenang. Bahkan, terdapat kasus seorang pria berusia 55 tahun yang kedapatan membawa uang tunai mendekati USD 400.000 dan sejumlah mata uang Ringgit Malaysia. Pria tersebut juga diduga membuat laporan palsu dan terlibat dalam praktik peminjaman uang ilegal.
Peraturan di Singapura mewajibkan setiap individu yang membawa uang tunai melebihi SGD 20.000 untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan denda hingga SGD 50.000 atau hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Selain pelanggaran terkait uang tunai, sebanyak 153 wisatawan juga tertangkap tangan mencoba memasuki Singapura tanpa membayar Pajak Barang dan Jasa (GST). Barang-barang yang dibawa oleh para wisatawan tersebut bervariasi, mulai dari produk tembakau, minuman beralkohol, mainan Pop Mart, hingga barang-barang mewah lainnya.
Bagi mereka yang terbukti secara sengaja menghindari pembayaran pajak, ancaman hukuman yang menanti juga tidak ringan, yaitu denda hingga 20 kali lipat dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan, atau hukuman penjara maksimal dua tahun.
Selama operasi berlangsung, petugas memeriksa lebih dari 19.000 orang dan 1.600 kendaraan. Barang bawaan dan tas tangan wisatawan juga tidak luput dari pemeriksaan, dengan total lebih dari 26.000 unit yang diperiksa secara seksama. Dari hasil pemeriksaan tersebut, empat orang mendapatkan peringatan, tujuh orang dijatuhi denda dengan total SGD 27.000, dan beberapa kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Departemen Urusan Komersial Singapura, David Chew, menegaskan bahwa Singapura tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyelundupan uang lintas batas. Ia menyatakan bahwa penyelundupan uang tunai merupakan salah satu cara untuk mencuci uang hasil tindak kejahatan. Pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran semacam ini demi menjaga integritas sistem keuangan negara.
Operasi penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Singapura dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas segala bentuk tindak kejahatan lintas batas. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, Singapura berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga dan pengunjung negara tersebut.