Tragedi Parung Panjang: Ratusan Nyawa Melayang Akibat Aktivitas Tambang, Desakan Tindakan Nyata Menguat

Parung Panjang Berduka: Ratusan Korban Jiwa Akibat Lalu Lintas Tambang

Wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan tajam akibat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk-truk pengangkut hasil tambang. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, dari 2018 hingga 2025, sebanyak 213 jiwa telah melayang di jalur yang sama, sebuah fakta yang memilukan dan memicu kemarahan warga.

Insiden terbaru terjadi pada akhir Mei lalu, ketika seorang warga sipil menjadi korban tragis, terlindas oleh truk tambang di Jalan Moh Toha. Kecelakaan ini menjadi puncak gunung es dari permasalahan yang telah lama menghantui masyarakat Parung Panjang, yakni aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dan minimnya pengawasan dari pihak berwenang.

Jeritan Warga: Keselamatan Terabaikan, Penyakit Mengintai

Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Kabupaten Bogor, melalui ketuanya, Junaedi Adhi Putera, dengan tegas menyatakan bahwa tragedi ini adalah cermin dari kelalaian pemerintah dalam melindungi hak-hak warganya. Junaedi menyoroti bahwa masyarakat Parung Panjang setiap hari harus berhadapan dengan lalu lintas truk tambang yang padat, kondisi jalan yang rusak, dan polusi udara yang semakin memburuk.

"Warga kami terpaksa menghirup debu dan asap dari truk-truk itu setiap hari. Banyak yang menderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) dan penyakit pernapasan lainnya," ungkap Junaedi, menggambarkan dampak buruk aktivitas tambang terhadap kesehatan masyarakat. Selain masalah kesehatan, kecelakaan lalu lintas yang terus berulang juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa warga.

Implementasi Hukum Mandek, Perbup Jadi Pajangan

AGJT menilai bahwa pemerintah terkesan setengah hati dalam menangani permasalahan ini. Padahal, kerangka hukum yang ada sebenarnya sudah cukup lengkap untuk mengatur lalu lintas dan aktivitas pertambangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), misalnya, telah mengatur berbagai aspek terkait keselamatan jalan dan pengguna jalan. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.

Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional truk tambang juga dinilai tidak efektif. Menurut AGJT, Perbup tersebut hanya menjadi "hiasan" kebijakan, karena pada kenyataannya, truk-truk tambang masih bebas melintas di luar jam yang telah ditentukan.

Desakan Tindakan Nyata: Jangan Korbankan Keselamatan Warga

AGJT mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah nyata, termasuk:

  • Penertiban kendaraan tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
  • Peningkatan pengawasan terhadap jam operasional truk tambang.
  • Perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.
  • Penerapan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan.

"Ini bukan hal yang sulit jika pemerintah benar-benar serius. Tapi faktanya, keselamatan warga masih dikorbankan. Sampai kapan ini akan terus dibiarkan?" tanya Junaedi dengan nada geram, menyuarakan kekecewaan dan harapan masyarakat Parung Panjang agar pemerintah segera bertindak dan menghentikan tragedi ini.