Polisi Cirebon Terapkan Pasal Pidana untuk Geng Motor Perusak Rumah: Efek Jera Diharapkan

Aparat kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan menjerat anggota geng motor yang terlibat dalam aksi perusakan rumah warga dengan pasal pidana. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kombes Pol. Sumarni, Kapolresta Cirebon, menyatakan bahwa keputusan untuk menerapkan pasal pidana diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk eskalasi aksi kekerasan dan keresahan yang ditimbulkan oleh kelompok-kelompok bermotor tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

"Kami terpaksa mengambil langkah ini untuk memberikan efek jera yang nyata," ujar Kombes Pol. Sumarni. "Sanksi pidana ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku dewasa dan memberikan contoh kepada kelompok lain agar tidak melakukan tindakan serupa."

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya melakukan pembinaan terhadap anggota geng motor yang terlibat dalam berbagai tindakan kriminal, seperti membawa senjata tajam dan terlibat tawuran. Berbagai pihak terkait juga telah dipanggil untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Namun, upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil yang optimal, sehingga tindakan represif berupa penegakan hukum dinilai perlu untuk dilakukan.

Kasus terakhir yang memicu tindakan tegas ini adalah penangkapan sembilan anggota geng motor Plombon Genk Star yang terbukti melakukan perusakan rumah warga. Motif perusakan tersebut diduga kuat dilatarbelakangi oleh aksi balas dendam antar kelompok.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan perusakan karena ingin membalas dendam terhadap kelompok lain," ungkap Kombes Pol. Sumarni. "Saat berkonvoi, mereka bertemu dengan kelompok lawan dan terlibat bentrokan. Batu yang dilemparkan mengenai rumah warga dan menyebabkan kerusakan."

Lebih lanjut, Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa kelompok-kelompok yang terlibat bentrokan tersebut merupakan geng motor lokal yang aktivitasnya tersembunyi dan terorganisir melalui media sosial. Pihaknya menyayangkan kecenderungan para remaja untuk terlibat dalam kegiatan negatif yang tidak produktif.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Polresta Cirebon berencana mengumpulkan seluruh geng motor lokal di wilayahnya untuk diberikan pembinaan dan pengarahan. Selain itu, kegiatan patroli rutin ditingkatkan setiap malam untuk menjaga kondusifitas wilayah dan mencegah aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.

Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam kegiatan geng motor yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.