Pemerintah Berupaya Pastikan Pesangon dan THR Karyawan Sritex Terbayar Sebelum Lebaran

Pemerintah Dorong Pembayaran Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Idul Fitri

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berupaya keras memastikan seluruh hak-hak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sritex dan anak perusahaannya terbayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025). Menaker menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan proses pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan lancar dan tepat waktu.

Meskipun PT Sritex telah menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji hingga Februari 2025, masih terdapat tunggakan pembayaran pesangon dan THR bagi ribuan mantan karyawannya. Pemerintah saat ini aktif berkoordinasi dengan kurator dan pihak terkait untuk mempercepat proses penjualan aset Boedel perusahaan guna memenuhi kewajiban tersebut. Menaker optimistis, dengan langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh, pembayaran pesangon dan THR dapat direalisasikan sebelum Lebaran. Upaya ini merupakan prioritas pemerintah untuk meringankan beban para mantan karyawan yang terdampak PHK dan memastikan mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang.

Rincian PHK di Sritex Group dan Upaya Pencairan JHT/JKP

Proses PHK di Sritex Group terjadi dalam beberapa tahap, dengan jumlah pekerja yang terkena dampak mencapai ribuan orang. Berikut rincian PHK berdasarkan data yang disampaikan Menaker:

  • Agustus 2024: PT Sinar Pantja Djaja Semarang melakukan PHK terhadap 340 pekerja, sebelum perusahaan dinyatakan pailit.
  • Januari 2025: Kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.
  • Februari 2025: Terjadi PHK besar-besaran di sejumlah anak perusahaan Sritex Group, meliputi:
    • PT Sritex (Sukoharjo): 8.504 pekerja
    • PT Primayuda Mandirijaya (Boyolali): 956 pekerja
    • PT Sinar Pantja Djaja (Semarang): 40 pekerja
    • PT Bitratex Industries (Semarang): 104 pekerja

Total pekerja yang terkena PHK di Sritex Group mencapai angka yang sangat signifikan, dan pemerintah berkomitmen untuk membantu mereka melalui berbagai program perlindungan pekerja. Selain memastikan pembayaran pesangon dan THR, Kemnaker juga aktif mengupayakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks karyawan Sritex, sehingga mereka dapat memiliki sumber dana untuk memenuhi kebutuhan hidup dan masa depan.

Pemerintah berharap agar proses pembayaran ini dapat diselesaikan dengan transparan dan akuntabel, sehingga hak-hak seluruh pekerja dapat terpenuhi dengan adil dan merata. Keberhasilan pembayaran pesangon dan THR sebelum Lebaran akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan mensejahterakan pekerja di Indonesia.