Eksploitasi Nikel Ancam Raja Ampat: Greenpeace Soroti Penambangan di Pulau-Pulau Kecil
Raja Ampat, surga bawah laut yang mendunia, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan nikel. Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa praktik eksploitasi nikel telah merambah pulau-pulau kecil di wilayah tersebut, yang seharusnya dilindungi berdasarkan undang-undang.
Investigasi Greenpeace menunjukkan adanya aktivitas penambangan di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Pulau-pulau ini, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, termasuk dalam kategori pulau kecil yang dilarang untuk kegiatan pertambangan.
Ironisnya, eksploitasi nikel di ketiga pulau tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami telah dibabat habis. Dokumentasi yang diperoleh Greenpeace menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Sedimentasi ini mengancam keberlangsungan hidup terumbu karang dan ekosistem perairan Raja Ampat yang terkenal kaya dan unik.
Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, dua pulau kecil lainnya, yaitu Pulau Batang Pele dan Manyaifun, juga berada dalam ancaman penambangan nikel. Kedua pulau ini berlokasi dekat dengan Piaynemo, ikon Raja Ampat yang terpampang pada uang pecahan Rp100.000.
Menurut Greenpeace, meningkatnya permintaan nikel untuk industri kendaraan listrik telah memicu ekspansi pertambangan yang agresif. Dampaknya, hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, seperti Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi, telah mengalami kerusakan akibat industrialisasi nikel.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengambil langkah dengan menghentikan sementara operasional tambang nikel di Raja Ampat. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan atas potensi kerusakan ekosistem Raja Ampat. Kementerian ESDM juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel (GAK), anak perusahaan PT Antam Tbk, yang merupakan satu-satunya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
Berikut daftar pulau yang terancam:
- Pulau Gag
- Pulau Kawe
- Pulau Manuran
- Pulau Batang Pele
- Pulau Manyaifun
Ancaman pertambangan nikel di Raja Ampat menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas. Perlindungan terhadap keindahan alam dan keanekaragaman hayati Raja Ampat harus menjadi prioritas utama, sejalan dengan upaya pengembangan industri yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.