KPK Gelar Lelang Barang Sitaan: Kesempatan Emas Memiliki Tas Branded dengan Harga Miring
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang-barang sitaan hasil tindak pidana korupsi melalui lelang yang akan diselenggarakan pada 11 Juni 2025. Lelang ini menawarkan berbagai macam barang, mulai dari kendaraan, properti, hingga barang-barang mewah seperti jam tangan dan tas bermerek.
Sorotan utama pada lelang kali ini adalah koleksi tas branded yang ditawarkan dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar. Merek-merek ternama seperti Gucci, Tumi, dan Loup Noir termasuk dalam daftar barang yang dilelang, memberikan peluang menarik bagi para pecinta fashion untuk mendapatkan tas impian dengan harga terjangkau. KPK sebelumnya telah mengadakan sesi penjelasan teknis (aanwijzing) pada 3 Mei 2025 di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur untuk memberikan informasi detail kepada calon peserta lelang.
Bagi Anda yang tertarik untuk berpartisipasi dalam lelang ini, berikut adalah panduan lengkap langkah demi langkah untuk mengikuti lelang barang sitaan KPK:
1. Menjelajahi Katalog Lelang
Awali dengan menelusuri katalog barang lelang yang tersedia di situs resmi KPK. Katalog ini berisi daftar lengkap barang yang akan dilelang, termasuk deskripsi detail, foto, serta informasi penting lainnya seperti harga limit dan uang jaminan. Anda dapat menemukan katalog ini dengan mencari menu "Lelang Barang Rampasan 11 Juni 2025".
2. Mengakses Situs Lelang Resmi
Setelah menemukan barang yang menarik perhatian Anda, kunjungi situs lelang resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan di www.lelang.go.id. Seluruh proses lelang dilakukan secara daring (online) dan terbuka untuk umum.
3. Membuat Akun Lelang
Sebelum dapat mengikuti lelang, Anda perlu membuat akun di situs lelang DJKN. Klik tombol “Daftar” atau “Register” dan isi data pribadi yang diperlukan seperti KTP, alamat, email, dan nomor telepon. Pastikan data yang Anda masukkan valid dan lengkap, lalu tunggu proses verifikasi hingga akun Anda aktif.
4. Mencari Barang yang Diinginkan
Setelah berhasil login, gunakan fitur pencarian untuk menemukan barang yang ingin Anda bidik. Anda dapat mencari berdasarkan kategori seperti barang bergerak, barang elektronik, atau tas bermerek. Luangkan waktu untuk membaca deskripsi produk, memeriksa kondisi barang, dan mencatat lokasi penyimpanan barang.
5. Membayar Uang Jaminan
Uang jaminan adalah sejumlah dana yang wajib disetorkan sebagai tanda keseriusan Anda untuk mengikuti lelang. Besarnya uang jaminan bervariasi, biasanya berkisar antara 20% hingga 50% dari harga limit barang. Pembayaran dilakukan melalui virtual account yang tertera pada detail lelang. Pastikan Anda membayar uang jaminan sebelum batas waktu yang ditentukan, umumnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Jika Anda tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Namun, jika Anda memenangkan lelang tetapi tidak melunasi pembayaran, uang jaminan akan hangus.
6. Memahami Harga Limit
Harga limit adalah harga minimal atau harga pembukaan dari suatu barang dalam proses lelang. Ini bukan harga jual final, melainkan titik awal penawaran. Contohnya, sebuah tas branded mungkin memiliki harga limit Rp 3 juta. Penawaran bisa dimulai dari angka tersebut, dan peserta lelang bisa saling menawar hingga lelang ditutup.
7. Mengikuti Lelang Secara Online
Pada tanggal pelaksanaan lelang, login ke akun Anda dan ikuti lelang secara online melalui sistem open bidding. Lelang berlangsung selama beberapa jam (waktu yang tertera di detail lelang). Penawar tertinggi saat waktu lelang berakhir akan menjadi pemenang. Hasil pemenang akan diumumkan di situs resmi.
8. Pelunasan dan Pengambilan Barang
Jika Anda memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan sisa pembayaran dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Setelah pembayaran lunas, Anda akan menerima dokumen resmi dan instruksi pengambilan barang di lokasi yang telah ditentukan oleh panitia lelang.