Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Distribusi 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi
Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Distribusi 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi
Pemerintah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 06/M.PANGAN/KEP/02/2025 yang ditetapkan pada 25 Februari 2025, menandai langkah konkrit pemerintah dalam memastikan efektivitas program pupuk subsidi yang telah dialokasikan sebanyak 9,55 juta ton sejak 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menekankan pentingnya pengawasan ini untuk menjaga agar pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat waktu, mengingat pupuk merupakan faktor kunci peningkatan produktivitas pertanian nasional.
Zulhas menjelaskan bahwa pembentukan Pokja ini didorong oleh kebutuhan untuk mencegah penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terkait dengan penyaluran pupuk subsidi. "Jika ditemukan penyimpangan, maka akan diserahkan ke jalur hukum, termasuk jika ada pejabat yang terlibat," tegas Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Hingga awal Maret 2025, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 13,03 persen. Pokja ini akan bekerja secara rutin dan berkelanjutan, mengingat siklus tanam pertanian yang dapat mencapai dua kali dalam setahun.
Pokja tersebut memiliki susunan keanggotaan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, guna memastikan terlaksananya pengawasan yang komprehensif dan efektif. Susunan Pokja tersebut antara lain:
- Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian
- Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Anggota:
- Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden
- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri
- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
- Direktur Jenderal Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri
- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
- Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan
- Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP
- Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan
- Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan KKP
- Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian
- Deputi Bidang Pangan, SDA, dan Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Sekretariat Dukungan Kabinet Kemensetneg
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Deputi Bidang Statistik BPS
- Deputi Bidang Meteorologi dan Informasi Statistik BPS
- Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi
- Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu
- Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kemenko Pangan
- Direktur Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan
- Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN
- Direktur Utama PT Pupuk Indonesia
- Sekretaris: Asisten Deputi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Dengan susunan keanggotaan yang komprehensif ini, diharapkan Pokja dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Indonesia.