Sindikat Pembobol Rekening Pensiunan ASN Terungkap, Buronan Utama Diduga Bersembunyi di Kamboja

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening bank yang menyasar para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua pelaku, berinisial EC (28) dan IP (35), telah berhasil diringkus. Namun, polisi kini tengah memburu seorang lagi yang diduga sebagai otak dari jaringan kejahatan ini, berinisial AN (29), yang saat ini diyakini berada di Kamboja.

"Kami telah menetapkan AN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menerbitkan surat DPO. Yang bersangkutan adalah seorang pelajar atau mahasiswa dan keberadaannya saat ini terdeteksi di Kamboja," ujar Kompol Herman Eco Tampubolon, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Modus operandi yang digunakan sindikat ini adalah dengan menyamar sebagai perwakilan dari PT Taspen, perusahaan yang mengelola dana pensiun ASN. Mereka kemudian menghubungi para korban, yang sebagian besar berusia lanjut, dan mencoba memanipulasi mereka untuk memberikan akses ke informasi pribadi dan keuangan.

"Mayoritas korban adalah pensiunan PNS yang berusia di atas 60 tahun. Usia mereka yang sudah lanjut membuat mereka rentan terhadap manipulasi pelaku untuk mengakses ponsel atau informasi yang ada di dalamnya," jelas Kompol Herman.

Modus Penipuan Melalui Aplikasi APK

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang pensiunan yang menjadi korban pembobolan rekening. EC dan IP ditangkap setelah diketahui mengirimkan tautan (link) aplikasi (APK) berbahaya kepada korban, yang setelah diunduh dan diinstal, memberikan akses kepada pelaku untuk menguras rekening korban.

AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa korban dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Taspen. Pelaku kemudian menginformasikan adanya pembaruan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening melalui tautan yang diberikan.

Korban yang tidak curiga kemudian mengikuti instruksi pelaku, termasuk mengisi data pribadi, melakukan verifikasi sidik jari, mengambil foto dan video selfie, serta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya meterai. Tanpa disadari, korban telah memberikan akses penuh kepada pelaku untuk masuk ke rekening m-banking miliknya.

Setelah semua data diisi, korban menerima notifikasi adanya transaksi yang tidak dilakukannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 304 juta.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, untuk mengungkap jaringan kejahatan ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap pelaku utama yang berada di luar negeri.