Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Kemunduran Reformasi, PDIP Desak Perbaikan Profesionalisme
Revisi UU TNI Menuai Kritik: PDIP Tolak Kembalinya TNI ke Jabatan Sipil
Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, anggota DPR RI, mengungkapkan keprihatinannya terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah berlangsung. Ia menekankan pentingnya revisi tersebut tetap sejalan dengan semangat reformasi dan tidak mengarah pada kemunduran. Deddy secara tegas menolak usulan yang memungkinkan anggota TNI kembali menduduki jabatan sipil di luar koridor yang telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.
"Revisi UU TNI seharusnya difokuskan pada peningkatan profesionalisme prajurit, bukan pada perluasan peran TNI ke ranah sipil," tegas Deddy dalam keterangan persnya pada Selasa (11/3/2025). Menurutnya, langkah tersebut akan bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi merusak sistem meritokrasi di birokrasi pemerintahan. Ia khawatir kembalinya praktik penempatan anggota TNI di jabatan sipil akan membuka celah bagi kebangkitan pola pikir militeristik yang sudah seharusnya ditinggalkan.
Deddy menambahkan bahwa TAP MPR dan UU TNI yang berlaku saat ini telah secara jelas mendefinisikan tugas dan fungsi TNI yang selaras dengan prinsip demokrasi dan profesionalisme. Ia mengingatkan agar revisi UU tidak justru mengaburkan garis batas tersebut dan mengancam prinsip-prinsip tersebut. "Kita tidak boleh kembali ke masa lalu. Reformasi telah membawa perubahan signifikan dalam peran TNI, dan revisi ini seharusnya memperkuat, bukan melemahkan, perubahan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan beberapa poin krusial dalam pembahasan RUU TNI. Utut menyebutkan terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan, yaitu: lingkup tugas TNI (Pasal 47), usia pensiun anggota TNI (Pasal 53), dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan (Pasal 3). Ia menjelaskan bahwa pembahasan revisi ini didasarkan pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh DPR, bukan inisiatif pemerintah.
Utut juga menjelaskan bahwa DIM tersebut mencakup berbagai aspek yang perlu direvisi dalam UU TNI yang ada. Namun, detail lebih lanjut mengenai isi DIM masih belum dapat diungkapkan secara terbuka. Proses pembahasan RUU TNI ini masih berlangsung dan diharapkan dapat menghasilkan revisi yang mampu meningkatkan profesionalisme TNI serta menjaga konsistensi dengan semangat reformasi. Proses tersebut diharapkan akan menghasilkan revisi UU TNI yang sejalan dengan kebutuhan jaman dan tetap menjaga netralitas TNI dalam konteks demokrasi.
Lebih lanjut, kekhawatiran terhadap potensi kemunduran reformasi dan penguatan kembali pengaruh militer di pemerintahan menjadi sorotan utama. Para pengamat menilai pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi UU TNI agar tercipta revisi yang demokratis dan akuntabel, dan tidak membuka peluang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
*Poin-poin penting dalam revisi UU TNI yang dibahas: * Lingkup tugas TNI (Pasal 47) * Usia pensiun anggota TNI (Pasal 53) * Kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan (Pasal 3)