Golkar Apresiasi Langkah Tegas Kementerian ESDM dalam Penangguhan Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat
Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penghentian sementara aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dukungan ini didasari atas pertimbangan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Fraksi Partai Golkar, M. Sarmuji, menyampaikan apresiasi atas ketegasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, langkah ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara eksplisit melarang aktivitas penambangan mineral di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil apabila kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, serta merugikan masyarakat setempat.
Sarmuji menekankan bahwa konservasi dan keberlanjutan lingkungan merupakan prioritas utama yang harus dijaga, terutama mengingat Raja Ampat memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi. Raja Ampat, dengan luas wilayah perairan mencapai 4,6 juta hektare dan terdiri dari 1.411 pulau kecil, atol, dan beting yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, merupakan pusat keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Wilayah ini juga dilintasi garis khatulistiwa, menjadikannya rumah bagi berbagai spesies unik dan dilindungi.
"Bentang Laut Kepala Burung, tempat Raja Ampat berada, adalah kawasan konservasi yang harus dijaga dari kerusakan akibat kepentingan ekonomi jangka pendek," tegas Sarmuji. Ia menyerukan kepada pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait untuk bersama-sama berkomitmen dalam menjaga kekayaan alam yang tak ternilai harganya ini. Kekayaan alam Raja Ampat, menurutnya, tidak dapat ditemukan di tempat lain, sehingga perlindungan dan pelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.
Sarmuji juga menjelaskan bahwa izin pertambangan nikel di Raja Ampat sebagian besar diterbitkan sebelum Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM. Saat itu, Bahlil masih aktif sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, namun hanya satu yang telah beroperasi, yaitu milik PT GAG Nikel, yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk. Sementara itu, empat IUP lainnya masih dalam tahap eksplorasi.
Keberadaan tambang nikel di Raja Ampat menjadi perhatian publik setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia pada tanggal 3 Juni lalu. Aksi ini dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Jakarta. Greenpeace menyoroti ancaman serius terhadap kawasan konservasi laut yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.
Pemerintah, dalam merespons kekhawatiran tersebut, mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara aktivitas tambang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat dan memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan di wilayah tersebut tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Fraksi Golkar berharap agar peninjauan ulang ini dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat setempat, organisasi lingkungan, dan para ahli. Hasil dari peninjauan ulang ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang bijaksana dan berkelanjutan, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan dapat tercapai.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi dasar dukungan Fraksi Golkar terhadap langkah Kementerian ESDM:
- Konservasi Lingkungan: Raja Ampat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi dan perlu dilindungi.
- Kepatuhan Hukum: Aktivitas penambangan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Transparansi: Peninjauan ulang terhadap izin tambang harus dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
- Keberlanjutan: Keputusan terkait aktivitas pertambangan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dengan dukungan ini, Fraksi Golkar berharap agar pemerintah dapat terus mengambil langkah-langkah yang tegas dan terukur dalam menjaga kelestarian alam Indonesia, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki nilai ekologis yang tinggi seperti Raja Ampat.