Rincian Lengkap Libur Idul Adha dan Daftar Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama di Tahun 2025

Pemerintah Indonesia telah menetapkan serangkaian hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Keputusan ini memberikan kejelasan mengenai hari libur yang akan datang, termasuk periode libur panjang (long weekend) yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 9 Juni 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha 1446 H. Penetapan ini melengkapi rangkaian libur Idul Adha yang dimulai pada Jumat, 6 Juni 2025, yang merupakan libur nasional untuk memperingati hari raya tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, termasuk libur akhir pekan pada Sabtu, 7 Juni 2025, dan Minggu, 8 Juni 2025.

Berikut rincian lengkapnya:

  • Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha 1446 H
  • Sabtu, 7 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 8 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 H

Selain libur Idul Adha, SKB 3 Menteri juga mengatur mengenai hari libur nasional lainnya sepanjang tahun 2025. Pada bulan Juni, terdapat satu lagi tanggal merah yang diperingati sebagai Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, jatuh pada tanggal 27 Juni 2025. Libur ini juga memberikan kesempatan untuk menikmati long weekend karena berdekatan dengan akhir pekan.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Jumat, 27 Juni 2025: Libur Nasional Tahun Baru Islam 1447 H
  • Sabtu, 28 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 29 Juni 2025: Libur Akhir Pekan

Berikut adalah sisa daftar hari libur nasional untuk tahun 2025:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal

Sisa cuti bersama untuk tahun 2025:

  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Natal

SKB 3 Menteri juga mengatur mengenai implikasi cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Namun, bagi pegawai swasta, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan masing-masing.