Laporan Kekayaan Deddy Corbuzier Terungkap: Koleksi Mobil di Garasi Jadi Sorotan
Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Deddy Corbuzier, baru-baru ini menjadi perbincangan publik setelah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan pada 8 Mei 2025, dengan status 'Awal Menjabat', mengungkap total kekayaan presenter dan tokoh publik ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 953.021.579.571.
Angka ini mencakup berbagai aset, mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, hingga kas dan setara kas. Mayoritas kekayaan Deddy Corbuzier berasal dari harta bergerak lainnya dan surat berharga, dengan nilai masing-masing mencapai Rp 496.152.007.876 dan Rp 386.130.385.400. Aset berupa tanah dan bangunan juga menyumbang angka signifikan, yaitu sebesar Rp 66.599.664.431. Tercatat, Deddy memiliki 19 properti tanah dan bangunan, yang sebagian besar berlokasi di Tangerang, sementara sisanya berada di Medan. Aset kas dan setara kas Deddy Corbuzier tercatat senilai Rp 21.677.713.754.
Namun, di antara deretan aset bernilai miliaran tersebut, perhatian publik justru tertuju pada koleksi kendaraan yang menghiasi garasi Deddy Corbuzier. Dalam laporan LHKPN, terungkap bahwa Deddy hanya memiliki dua unit mobil. Berikut rincian koleksi mobil Deddy Corbuzier:
- Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack (2016): Mobil ini diperoleh dari hasil sendiri dan ditaksir bernilai Rp 595 juta.
- Jeep Rubicon 2 Door 2.0 (2020): Kendaraan ini juga diperoleh dari hasil sendiri dan memiliki nilai mencapai Rp 1,6 miliar.
Selain aset-aset tersebut, Deddy Corbuzier juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890. Sebagai Stafsus Menhan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini mewajibkan staf khusus menteri untuk melaporkan harta kekayaan mereka, dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN oleh pejabat negara, termasuk staf khusus menteri, adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi.