Tim Hukum Nikita Mirzani Optimis Kasus Dugaan Pemerasan Tidak Terbukti di Pengadilan
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, yang dipimpin oleh Fahmi Bachmid, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, tidak akan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Keyakinan ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan diyakini dapat membantah tuduhan tersebut.
Fahmi Bachmid menegaskan, saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, bahwa unsur-unsur penting dalam pasal pemerasan harus dibuktikan secara meyakinkan di pengadilan. Meski demikian, ia enggan mengungkapkan detail spesifik mengenai unsur-unsur tersebut untuk menjaga kerahasiaan strategi pembelaan selama proses persidangan. Menurutnya, pengungkapan detail tersebut justru akan mengurangi daya tarik dan substansi dari jalannya persidangan.
"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, saya yakin apa yang menjadi dugaan adanya tindak pidana pemerasaan (terhadap dokter Reza Gladys) itu, insya Allah tidak mungkin bisa dapat dibuktikan di dalam persidangan. Itu adalah keyakinan kami," ungkap Fahmi Bachmid.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap pembuktian. Segala sangkaan dan dakwaan yang diajukan masih bersifat sementara dan belum final. Pembuktian di pengadilan menjadi krusial untuk menentukan kebenaran dari tuduhan yang dilayangkan.
"Ya nanti dibuktikan kan. Buktikan aja lah. Karena yang namanya sangkaan, yang namanya laporan sangkaan, dakwaan itu adalah sebuah hal yang masih belum final, jadi masih harus dibuktikan," kata Fahmi Bachmid.
Pihak Nikita Mirzani juga mengisyaratkan bahwa terdapat beberapa unsur penting yang akan menjadi fokus dalam pembelaan mereka. Namun, demi kepentingan hukum dan keberhasilan pembelaan, informasi rinci mengenai unsur-unsur tersebut akan ditahan untuk saat ini. Mereka meyakini bahwa unsur-unsur ini akan menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
"Karena ada beberapa unsur-unsur yang tidak perlu saya sampaikan dan itu adalah menjadi kunci di dalam permasalahan ini. Insya Allah seperti itu. Jadi ini adalah bagian dari perjalanan proses hukum ini dan ini mau tidak mau harus dilalui. Harus dilaksanakan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," pungkasnya.
Saat ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu sambil menunggu pihak kejaksaan menyusun dakwaan. Sementara itu, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang. Proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.