Penggerebekan Gudang Miras Ilegal di Bogor: Ratusan Jeriken Ciu dan Peralatan Oplosan Disita

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan minuman keras di sebuah gudang yang berlokasi di Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor ini berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 160 jeriken berisi minuman keras jenis ciu. Selain itu, ditemukan pula berbagai peralatan yang digunakan untuk proses pengoplosan, termasuk sekitar seribu tutup botol berbagai warna, tiga ribu botol air mineral dengan berbagai ukuran, serta tiga set alat pengukur suhu dan kadar alkohol.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mencampurkan biang ciu dengan air mineral. Perbandingan yang digunakan adalah satu galon ciu dicampur dengan satu galon air mineral. Hasil campuran ini kemudian dikemas dan diedarkan secara ilegal.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Kelima orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik gudang hingga pekerja yang bertugas mengoplos dan mengirimkan minuman keras hasil oplosan.

Kelima tersangka kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur tentang izin edar. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi minuman keras ilegal tersebut.

  • Barang Bukti yang Disita:
    • 160 jeriken minuman keras jenis ciu
    • 1.000 tutup botol berbagai warna
    • 3.000 botol air mineral berbagai ukuran
    • 3 set alat pengukur suhu dan kadar alkohol