Pailit dan PHK Massal Sritex: Menaker Paparkan Kronologi dan Upaya Pemerintah

Pailit dan PHK Massal Sritex: Menaker Paparkan Kronologi dan Upaya Pemerintah

Proses pailit yang menimpa PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Group berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 11.025 pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025), memaparkan kronologi peristiwa tersebut dan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah untuk menangani dampaknya terhadap para pekerja.

Bermula dari pengajuan permohonan pailit oleh PT Indo Bharat Rayon yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Sritex berupaya melawan melalui proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya hukum tersebut ditolak MA pada Desember 2024. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pun bernasib sama, ditolak MA pada tahun 2025. Putusan pailit ini menjadi penyebab utama terjadinya PHK massal di Sritex Group.

Menaker menjelaskan, pemerintah berupaya mencegah PHK massal tersebut dengan mendorong upaya going concern. Namun, intervensi langsung terhadap keputusan kurator dinilai tidak memungkinkan. “Upaya kita sebagai pemerintah untuk mencegah PHK, tentu kita tidak bisa intervensi kurator. Maka yang kita lakukan adalah mendorong going concern,” ujar Menaker Yassierli.

Meskipun demikian, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kurator akhirnya mengambil langkah terakhir, yaitu melakukan PHK massal. “Pada beberapa minggu yang lalu, kurator mengatakan ini adalah opsi terakhir yang terpaksa mereka lakukan,” imbuh Menaker.

PHK dilakukan secara bertahap. Rinciannya sebagai berikut:

  • Agustus 2024: 340 pekerja di-PHK.
  • Januari 2025: 1.081 pekerja di-PHK.
  • 26 Februari 2025: 9.604 pekerja di-PHK.

Total keseluruhan pekerja yang terkena dampak PHK mencapai 11.025 orang dari beberapa perusahaan di bawah naungan Sritex Group, meliputi PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang. Sritex Group secara resmi dinyatakan tutup pada 1 Maret 2025 setelah beroperasi sejak tahun 1966.

Pemerintah, lanjut Menaker, tetap berkomitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Hal ini mencakup pembayaran upah, pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kronologi PHK, berdasarkan paparan Menaker, dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Januari 2025: Kurator melakukan PHK terhadap pekerja PT Bitratex Industries di Semarang.
  2. 26 Februari 2025: Kurator memberitahukan PHK kepada pekerja PT Sritex, PT Primayuda, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex, dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan penerimaan atau penolakan PHK.
  3. Setelah 26 Februari 2025: Kurator melaporkan PHK kepada Disnaker Kabupaten Sukoharjo, yang kemudian mengeluarkan tanda bukti lapor PHK.
  4. 1 Maret 2025: Sritex Group resmi tutup.
  5. Berkelanjutan: Pemenuhan hak-hak pekerja secara bertahap dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat jumlah pekerja yang terdampak sangat besar. Pemerintah diharapkan dapat terus mengawasi proses pemenuhan hak-hak pekerja dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi mereka untuk menghadapi situasi sulit ini.