Viral Video Pria Diduga Terlibat Narkoba di Bungo, Polisi Tegaskan Belum Ada Status DPO

Sebuah video yang menampilkan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tengah bersantai di sebuah restoran di Kabupaten Bungo, Jambi, viral di media sosial. Pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai Ansori (30), warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin III Pelayang, disebut-sebut sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Bungo kemudian memberikan klarifikasi terkait video yang beredar tersebut.

Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, membantah bahwa Ansori telah ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Menurutnya, nama Ansori memang muncul dalam rangkaian penyelidikan terkait jaringan narkoba, tetapi statusnya masih sebagai saksi. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan bernama Rita Asmi pada 9 April 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan laporan polisi, Rita mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ansori. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah Ansori, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di rumah Ansori. Namun, ditemukan uang tunai sebesar Rp 45.800.000. Menurut keterangan istri Ansori, uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah dan pinjaman bank. Istri Ansori juga menunjukkan bukti berupa kwitansi penjualan tanah dan surat pinjaman dari Bank BRI. Karena tidak ada keterkaitan langsung dengan kasus Rita Asmi, polisi memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut kepada istri Ansori. Proses pengembalian uang dilakukan di kantor Satnarkoba Polres Bungo dengan disaksikan oleh perangkat desa.

AKP M Noer menjelaskan bahwa meskipun Rita mengaku mendapatkan sabu dari Ansori, status Ansori saat ini masih sebagai saksi. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, status Ansori dapat ditingkatkan menjadi tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah meminta Polres Bungo untuk mengirimkan surat panggilan kepada Ansori guna dimintai keterangan sebagai saksi. Surat panggilan pertama telah dikirimkan pada 28 Mei 2025 untuk pemeriksaan pada 30 Mei 2025, namun Ansori tidak hadir.

Polisi kemudian melayangkan surat panggilan kedua pada 4 Juni 2025, dengan jadwal pemeriksaan pada 10 Juni 2025. AKP M Noer menegaskan bahwa jika Ansori kembali tidak hadir, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Ansori dalam pemeriksaan. Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Bungo.

Kronologi Singkat:

  • Viral video pria diduga terlibat narkoba makan di restoran.
  • Polisi sebut pria tersebut (Ansori) belum berstatus DPO.
  • Kasus bermula dari penangkapan Rita Asmi yang mengaku mendapat sabu dari Ansori.
  • Penggerebekan rumah Ansori, yang bersangkutan melarikan diri dan tidak ditemukan narkoba.
  • Ditemukan uang tunai yang diklaim hasil jual tanah dan pinjaman bank, dikembalikan ke istri.
  • Ansori masih berstatus saksi, akan dipanggil paksa jika tidak hadir.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.