Modus Baru Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban: Keuntungan Rp2.000 per Liter, Ribuan Liter Diselundupkan ke Jawa Tengah

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban: Pengungkapan Kasus Penjualan Ilegal Ribuan Liter

Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan jaringan penjualan ilegal ke Jawa Tengah. Sebanyak 3.500 liter BBM bersubsidi berhasil diamankan dalam penggerebekan di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Kamis, 6 Maret 2025. Satu tersangka, berinisial M (31), telah ditangkap, sementara tersangka lainnya, N, masih dalam pengejaran (DPO). Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sistematis dan menguntungkan, dengan perolehan keuntungan mencapai Rp2.000 per liter.

Berdasarkan keterangan Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika D Putra, para tersangka memanfaatkan surat rekomendasi dari pemerintah desa untuk memperoleh barcode BBM bersubsidi dari SPBU Pertamina. Dengan menggunakan surat tersebut, mereka dapat membeli BBM bersubsidi dengan harga resmi, yaitu Rp6.800 per liter. Namun, BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pembeli di Jawa Tengah dengan harga yang jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp8.500 hingga Rp9.000 per liter. Keuntungan sebesar Rp2.000 per liter inilah yang menjadi motivasi utama para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini.

Proses pengadaan BBM melibatkan beberapa warga yang dipekerjakan sebagai perengkek atau pengangkut. Para perengkek ini dibayar berdasarkan ritase dan volume BBM yang diangkut. Tersangka M berperan sebagai koordinator utama, sementara tersangka N bertanggung jawab atas jaringan penjualan di Jawa Tengah. Menurut keterangan polisi, tersangka M mengaku telah melakukan tiga kali pengiriman BBM ke Jawa Tengah dengan total volume puluhan ribu liter. Pengiriman dilakukan menggunakan truk, dan BBM siap dijual saat penggerebekan dilakukan. Hal ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir.

Lebih lanjut, Iptu I Made Riandika menjelaskan bahwa tersangka M membeli BBM dari para perengkek dengan harga Rp7.500 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Seluruh transaksi dilakukan secara tidak resmi dan di luar pengawasan pemerintah. Penggunaan surat rekomendasi desa sebagai akses untuk memperoleh barcode BBM bersubsidi merupakan celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menghindari pengawasan dan menjalankan bisnis ilegal mereka.

Polisi saat ini tengah mendalami jaringan penjualan ilegal ini dan melakukan pengejaran terhadap tersangka N. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap ketersediaan BBM bersubsidi untuk masyarakat dan kerugian negara yang cukup signifikan. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para tersangka yang telah teridentifikasi.

Rincian Modus Operandi:

  • Mendapatkan barcode BBM bersubsidi dari SPBU Pertamina menggunakan surat rekomendasi desa.
  • Membeli BBM bersubsidi dari SPBU dengan harga Rp6.800/liter.
  • Mempekerjakan perengkek untuk mengangkut BBM dari SPBU.
  • Membeli BBM dari perengkek seharga Rp7.500/liter.
  • Menjual BBM kepada pembeli di Jawa Tengah dengan harga Rp8.500-Rp9.000/liter.
  • Keuntungan per liter mencapai Rp2.000.
  • Tersangka M melakukan koordinasi, sedangkan tersangka N mengurus penjualan di Jawa Tengah.
  • Pengiriman dilakukan dalam jumlah besar menggunakan truk.