Parulian Dalimunthe Gantikan Anggit Kurniawan, PSU Pilkada Pasaman Tetap Berjalan
Parulian Dalimunthe Gantikan Anggit Kurniawan, PSU Pilkada Pasaman Tetap Berjalan
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Pasaman dan mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati, proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Parulian Dalimunthe, tokoh masyarakat dari Kecamatan Padang Gelugur, resmi ditunjuk sebagai pengganti Anggit Kurniawan dan telah didaftarkan oleh koalisi partai pengusung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman. Pendaftaran yang dilakukan pada Senin, 10 Maret 2024, tepat beberapa jam sebelum batas waktu penutupan, menandai langkah krusial dalam upaya penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 19 April 2025.
Ketua KPU Pasaman, Taufik, membenarkan penerimaan berkas pendaftaran Parulian Dalimunthe dan menyatakan kelengkapannya. Tahapan selanjutnya, menurut Taufik, meliputi pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di Rumah Sakit Universitas Andalas, Padang, pada Kamis, 13 Maret 2024, serta verifikasi administrasi hingga Jumat, 14 Maret 2024. Proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelayakan Parulian Dalimunthe sebagai calon wakil bupati dalam PSU Pilkada Pasaman. Keputusan MK sebelumnya yang mengabulkan gugatan pasangan calon Mara Ondak-Desrizal, mengakibatkan pembatalan hasil Pilkada Pasaman dan membuka peluang bagi pencalonan kembali dengan calon wakil bupati baru.
Langkah cepat dari koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam mengganti calon wakil bupati menunjukkan kesiapan mereka menghadapi PSU. Keempat partai tersebut telah secara bersama-sama menetapkan Parulian Dalimunthe sebagai pengganti Anggit Kurniawan. Hal ini menandakan komitmen mereka untuk tetap berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi di Kabupaten Pasaman dan menghormati putusan MK. Dengan ditetapkannya Parulian Dalimunthe, maka komposisi calon pasangan bupati dan wakil bupati untuk PSU Pilkada Pasaman telah lengkap. Keikutsertaan Parulian Dalimunthe akan menambah dinamika persaingan di Pilkada Pasaman.
PSU Pilkada Pasaman 2024 ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni:
- Welly Suheri (Calon Bupati) – Parulian Dalimunthe (Calon Wakil Bupati)
- Mara Ondak (Calon Bupati) – Desrizal (Calon Wakil Bupati)
- Sabar AS (Calon Bupati) – Sukardi (Calon Wakil Bupati)
Dengan adanya PSU, diharapkan Pilkada Pasaman dapat berjalan lebih demokratis dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat. Proses PSU ini tentunya akan diawasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, untuk memastikan berjalannya proses demokrasi yang bersih dan jujur.