Pontianak Terapkan Jam Malam, Pemkot Prioritaskan Pembinaan Humanis Bagi Anak-Anak
Pemerintah Kota Pontianak secara resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, dengan fokus utama pada pendekatan pembinaan yang humanis dan edukatif. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa anak-anak yang kedapatan melanggar aturan jam malam tidak akan ditempatkan di barak penampungan, melainkan akan mendapatkan pembinaan yang berorientasi pada nilai-nilai keagamaan dan moral.
Langkah ini diambil sebagai respons preventif terhadap potensi peningkatan kriminalitas dan untuk melindungi anak-anak dari risiko menjadi korban atau pelaku tindak kejahatan. Perwali ini mengatur pembatasan aktivitas anak-anak di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika mereka didampingi oleh orang tua atau wali. Fokus pengawasan akan diarahkan pada anak-anak usia sekolah di bawah 18 tahun yang berada di ruang publik seperti trotoar dan jalanan kota.
Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa implementasi jam malam akan dilakukan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Pendekatan yang diutamakan adalah persuasif dan edukatif, dengan memberikan nasihat, meningkatkan keimanan, dan memperbaiki ibadah anak-anak yang melanggar. Pemerintah Kota Pontianak menekankan bahwa pendekatan represif akan dihindari.
Perwali ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak. Pemerintah Kota Pontianak akan berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dalam upaya pembinaan dan sosialisasi. Dukungan juga datang dari para orang tua, yang menyambut baik inisiatif ini sebagai upaya untuk melindungi dan membina generasi muda.
Dengan diberlakukannya Perwali ini, Pemerintah Kota Pontianak mengimbau para orang tua untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran di luar rumah tanpa alasan yang jelas pada malam hari. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak-anak di Kota Pontianak.
Rincian Perwali Nomor 22 Tahun 2025:
- Jam Malam: Berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
- Pengecualian: Anak-anak yang didampingi orang tua atau wali.
- Fokus Pengawasan: Anak-anak usia sekolah di bawah 18 tahun di ruang publik.
- Pendekatan Pembinaan: Persuasif, edukatif, dan berorientasi pada nilai-nilai keagamaan dan moral.
- Sanksi: Tidak ada penempatan di barak penampungan, melainkan pembinaan.
Tujuan Perwali:
- Mencegah peningkatan kriminalitas.
- Melindungi anak-anak dari potensi menjadi korban atau pelaku kejahatan.
- Membina generasi muda.
- Menciptakan ketertiban umum.
Pemerintah Kota Pontianak berharap Perwali ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan anak-anak dan keamanan kota. Sinergi antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi penerus bangsa.