Bank Muamalat Tertunda IPO, Persyaratan BEI Jadi Kendala Utama
Rencana penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) PT Bank Muamalat Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih belum terealisasi. Meskipun telah berstatus sebagai perusahaan publik sejak lama, realisasi pencatatan saham Bank Muamalat di BEI masih terhambat oleh beberapa kendala administratif dan teknis.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, Bank Muamalat sebenarnya telah memperoleh pernyataan efektif sebagai perusahaan publik dari OJK, sebuah langkah awal yang krusial dalam proses IPO. Namun, pernyataan efektif tersebut saja belum cukup untuk memastikan Bank Muamalat dapat segera melantai di bursa.
"Saat ini, Bank Muamalat masih berupaya untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh BEI untuk pencatatan saham," ujar Inarno dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan pemenuhan persyaratan tersebut oleh Bank Muamalat.
Penundaan IPO Bank Muamalat ini menimbulkan pertanyaan di kalangan investor dan pengamat pasar modal. Bank Muamalat sendiri telah menargetkan untuk bisa IPO sejak tahun 2023. Bahkan, OJK pun telah memberikan kelonggaran waktu selama dua tahun kepada Bank Muamalat melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Kelonggaran ini diberikan untuk memberikan fleksibilitas bagi Bank Muamalat dalam mempersiapkan diri untuk IPO.
Sebagai informasi tambahan, Bank Muamalat telah menyandang status perusahaan terbuka sejak tahun 1993. Bank ini juga dikenal sebagai bank syariah pertama di Indonesia, yang didirikan pada tahun 1992.