Dua Pria Dibekuk Polisi Bekasi Terkait Penggelapan Mobil Rental Mewah
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan penggelapan mobil rental yang beroperasi di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, dua orang pria yang teridentifikasi sebagai MNE (41) dan SEMM (35) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa peran kedua pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan ini berbeda. MNE berperan aktif dalam melakukan penyewaan kendaraan dari berbagai rental mobil, sementara SEMM bertugas mencari pihak yang bersedia menerima gadai mobil-mobil tersebut. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2023.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah menyewa enam unit kendaraan dari pihak rental dengan alasan untuk keperluan operasional perusahaan. Kendaraan yang disewa meliputi tiga unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Toyota Innova Reborn. Namun, alih-alih digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, mobil-mobil tersebut justru digadaikan kepada pihak lain dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.
"Mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta," ungkap Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. MNE berhasil ditangkap pada hari Jumat (2/5) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara itu, SEMM berhasil diamankan di Rawalumbu, Kota Bekasi.
Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil gadai mobil-mobil rental tersebut digunakan oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kerugian akibat penggelapan enam unit mobil ini mencapai sekitar Rp 5 miliar. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku tanpa izin dan sepengetahuan korban," jelas Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.