Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Non-Muslim: Perspektif Fiqih

Ibadah kurban, yang dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau unta, merupakan bagian penting dari perayaan Idul Adha. Daging hewan kurban tersebut lazimnya dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, tetangga, kerabat, serta orang-orang terdekat. Namun, muncul pertanyaan mengenai boleh tidaknya memberikan daging kurban kepada tetangga atau kenalan yang non-Muslim.

Dalam khazanah hukum Islam (Fiqih), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Perbedaan ini didasarkan pada interpretasi terhadap dalil-dalil syar'i serta pemahaman terhadap esensi ibadah kurban itu sendiri.

  • Pendapat yang Membolehkan:

    Sejumlah ulama, termasuk di kalangan mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa memberikan daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan. Argumen yang mendasari pendapat ini adalah bahwa ibadah kurban, khususnya kurban sunnah (yang bukan merupakan nazar), memiliki dimensi sedekah atau pemberian yang bersifat umum. Dengan demikian, penerima daging kurban tidak dibatasi hanya pada umat Muslim saja.

    Ulama yang mendukung pendapat ini merujuk pada prinsip bahwa makanan, termasuk daging kurban, pada dasarnya boleh dinikmati oleh siapa saja, tanpa memandang keyakinan agamanya. Pemberian daging kurban kepada non-Muslim dianggap sebagai bentuk berbuat baik dan menjalin hubungan sosial yang harmonis dengan sesama.

  • Pendapat yang Tidak Membolehkan:

    Di sisi lain, terdapat ulama, terutama dari kalangan mazhab Maliki dan Hanafi, yang berpandangan bahwa memberikan daging kurban kepada non-Muslim tidak diperbolehkan. Pendapat ini didasarkan pada anggapan bahwa ibadah kurban memiliki kemiripan dengan zakat, di mana penerimanya harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk beragama Islam.

    Ulama yang berpegang pada pendapat ini berargumen bahwa daging kurban merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai spiritual khusus, sehingga hanya boleh diberikan kepada mereka yang seiman. Selain itu, mereka khawatir bahwa pemberian daging kurban kepada non-Muslim dapat disalahgunakan atau tidak dihargai sebagaimana mestinya.

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, penting untuk dicatat bahwa semua ulama sepakat bahwa tujuan utama dari ibadah kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, meningkatkan ketakwaan, serta menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks pemberian daging kurban, perlu dipertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan harmoni sosial. Oleh karena itu, keputusan untuk memberikan daging kurban kepada non-Muslim sebaiknya didasarkan pada pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat, serta mengedepankan prinsip-prinsip kebaikan dan kebijaksanaan.

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

  • Orang yang berkurban
  • Fakir miskin
  • Kerabat
  • Tetangga
  • Teman
  • Keluarga