PKS Usulkan Pembentukan Pansus Revisi UU Pemilu Guna Bahas Komprehensif dan Libatkan Semua Elemen Bangsa

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif dan melibatkan berbagai elemen bangsa. Usulan ini disampaikan oleh Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf, dengan harapan pembahasan dapat berjalan mendalam dan partisipatif.

Al Muzzammil Yusuf menekankan perlunya keterlibatan seluruh fraksi dan pakar pemilu sejak awal proses revisi UU Pemilu. Hal ini berkaca pada pengalaman pembahasan UU Pemilu sebelumnya pada periode 2004, 2009, dan 2014 yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Pembentukan Pansus diharapkan dapat mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat, sehingga menghasilkan UU Pemilu yang lebih berkualitas dan representatif.

Lebih lanjut, Al Muzzammil Yusuf mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya terfokus pada isu-isu terbatas seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) atau ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Menurutnya, revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pemilu secara menyeluruh. PKS berharap pembahasan RUU Pemilu dapat diselesaikan pada tahun ini agar seluruh pihak dapat fokus pada tahapan pemilu berikutnya tanpa terganggu oleh regulasi yang belum matang.

Selain itu, PKS juga mendorong agar revisi UU Pemilu membahas mengenai bantuan keuangan partai politik. PKS menilai bahwa perlu adanya perbaikan dalam sistem pendanaan partai politik untuk mencegah praktik korupsi dan memperkuat kelembagaan partai politik. PKS berharap revisi UU Pemilu dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik dari negara lain dalam hal pendanaan partai politik.

Komisi II DPR RI sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2026. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menjelaskan bahwa pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU Pemilu telah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.

Berikut poin-poin penting yang diusulkan PKS dalam revisi UU Pemilu:

  • Pembentukan Pansus: Pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) di DPR.
  • Keterlibatan Semua Pihak: Melibatkan seluruh fraksi di DPR dan pakar pemilu sejak awal pembahasan.
  • Fokus Komprehensif: Tidak hanya membahas isu ambang batas parlemen dan presiden, tetapi juga kualitas pemilu secara keseluruhan.
  • Waktu Pembahasan: Pembahasan RUU Pemilu sebaiknya tidak dilakukan menjelang masa pemilu.
  • Pendanaan Partai Politik: Revisi UU Pemilu juga membahas mengenai bantuan keuangan partai politik.

Dengan usulan ini, PKS berharap revisi UU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.