Konflik Perguruan Silat di Blitar Kembali Memakan Korban, Dua Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan
Aksi Pengeroyokan Dipicu Penolakan Melepas Jaket Perguruan Silat
Kepolisian Resor Blitar berhasil mengamankan dua orang pesilat yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota perguruan silat lain. Penangkapan MRNW (17) dan AAH (20) dilakukan pada hari Jumat, setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait insiden yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan yang diperoleh, insiden pengeroyokan ini terjadi ketika korban, BF (19), sedang berada di pinggir jalan di wilayah Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro. Tiba-tiba, sekelompok pengendara motor yang berjumlah belasan orang menghampiri korban. Tanpa basa-basi, mereka langsung melakukan aksi kekerasan terhadap BF. Motif utama dari pengeroyokan ini adalah karena korban mengenakan jaket dengan logo perguruan silat yang berbeda dengan kelompok pelaku.
Korban sempat diminta untuk melepas jaket tersebut, namun menolak. Penolakan ini memicu amarah para pelaku yang kemudian melakukan pemukulan dan menyeret korban hingga terjatuh. Akibatnya, BF mengalami luka-luka pada bagian wajah, termasuk hidung dan mulut, serta luka memar di bagian punggung. Teman korban yang menyaksikan kejadian tersebut melarikan diri karena merasa ketakutan.
Motif Balas Dendam di Balik Pengeroyokan
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa aksi pengeroyokan tersebut didasari oleh motif balas dendam. Salah satu dari pelaku mengaku pernah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pesilat dari perguruan silat yang sama dengan yang tertera pada jaket korban. Meskipun korban bukanlah orang yang terlibat langsung dalam pengeroyokan sebelumnya, para pelaku tetap melampiaskan dendam mereka karena korban dianggap sebagai bagian dari kelompok yang berseteru.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Blitar. Kapolres Blitar AKBP Ari Fazlurrahman telah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan yang melibatkan anggota perguruan silat. Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan pesilat dari berbagai perguruan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Meskipun salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan silat. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Blitar.