Tujuh Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, DJP Imbau Lapor Tepat Waktu

Tujuh Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, DJP Imbau Lapor Tepat Waktu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 7,49 juta wajib pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 7,27 juta merupakan SPT dari wajib pajak orang pribadi, sementara sisanya, sebanyak 210 ribu, berasal dari wajib pajak badan.

Capaian ini menandai partisipasi yang signifikan dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, DJP tetap menekankan pentingnya kepatuhan dan ketepatan waktu pelaporan SPT Tahunan. Mengingat batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi semakin dekat, yaitu 31 Maret 2025, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025, DJP kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui kanal resmi e-Filing di djponline.pajak.go.id. Pelaporan lebih awal, selain memenuhi kewajiban, juga akan memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi wajib pajak.

DJP menyadari bahwa proses pelaporan SPT mungkin terkesan rumit bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, DJP secara konsisten melakukan sosialisasi dan penyediaan panduan yang mudah dipahami melalui berbagai kanal, termasuk situs web resmi dan media sosial. Kemudahan akses dan layanan e-Filing yang terintegrasi diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka dengan efisien dan efektif. Selain kemudahan akses, DJP juga berupaya meningkatkan kualitas layanan dan responsivitas terhadap pertanyaan dan kendala yang dihadapi wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam pelaporan SJP Tahunan, DJP menyediakan berbagai saluran bantuan, mulai dari call center, layanan konsultasi daring, hingga kunjungan langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat. DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Perlu diingat, keterlambatan atau kegagalan dalam pelaporan SPT Tahunan akan berakibat pada sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Besaran denda yang ditetapkan adalah Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan. Oleh karena itu, DJP sekali lagi mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu berakhir.

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing:

  1. Buka laman http://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi.
  3. Klik 'Lapor' dan pilih layanan "e-filing".
  4. Klik 'Buat SPT'. Sistem akan memandu Anda memilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda.
  5. Isi data formulir sesuai petunjuk, termasuk tahun pajak dan status SPT.
  6. Isi SPT berdasarkan bukti potong pajak dari pemberi kerja, ikuti panduan e-filing secara rinci.
  7. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan ringkasan SPT dan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor ponsel.
  8. Masukkan kode verifikasi dan klik 'Kirim SPT'.
  9. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

DJP berharap dengan adanya imbauan ini, seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu dan meminimalisir potensi sanksi.