Sengketa Dana Rp4 Miliar, Wanprestasi Jadi Kunci Pembelaan Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Fahmi Bachmid menegaskan, keyakinan kliennya didasari pada fakta bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum, termasuk tuduhan pemerasan.
Fahmi Bachmid menjelaskan lebih lanjut, apabila gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dikabulkan pengadilan, maka secara hukum, kasus pidana pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani seharusnya ditangguhkan. Menurutnya, terdapat korelasi erat antara kedua perkara tersebut, khususnya terkait asal-usul dana senilai Rp4 miliar yang menjadi pangkal permasalahan.
"Keterkaitannya terletak pada peristiwa hukum yang mendasari pencairan dana Rp4 miliar ini. Dana ini untuk apa? Inilah yang saat ini kami uji di pengadilan," ujar Fahmi Bachmid kepada awak media.
Pihaknya meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui bukti percakapan antara Nikita Mirzani, asistennya, Mail Syahputra, dan pihak Reza Gladys. Percakapan tersebut akan menjadi kunci untuk membuktikan apakah ada kesepakatan lisan yang berujung pada dugaan wanprestasi, bukan pemerasan seperti yang dituduhkan.
Fahmi Bachmid mengklaim, berdasarkan percakapan yang mereka terima, pihak dokter Reza Gladys-lah yang pertama kali meminta bantuan, sehingga tercetuslah kesepakatan dari Rp5 miliar menjadi Rp4 miliar. Dana tersebut kemudian dibayarkan dua kali, masing-masing Rp2 miliar. Bahkan, pihak Reza Gladys disebut meminta agar Nikita Mirzani memberikan ulasan atau review. Fakta-fakta inilah yang akan diuji kebenarannya di persidangan.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah merampungkan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani. Sembari menunggu proses persidangan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang.
Sementara itu, sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025. Sidang ini akan menjadi babak baru dalam upaya pembelaan Nikita Mirzani, dengan harapan dapat membuktikan bahwa kasus yang menjeratnya lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan pemerasan.