Eurico Guterres Desak Kejati NTT Percepat Pemanfaatan Ribuan Rumah untuk Eks Pejuang Timor Timur
Forum Komunikasi Perjuangan Timor Timur (FKPTT) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk tidak menghambat pemanfaatan 2.100 unit rumah yang telah selesai dibangun bagi para mantan pejuang Timor Timur. Ketua Umum FKPTT, Eurico Guterres, menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi yang tengah dilakukan Kejati NTT tidak seharusnya menghalangi hak para eks pejuang untuk segera menempati rumah-rumah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kupang, Sabtu (7/6/2025), Eurico Guterres menyampaikan keprihatinannya atas belum ditempatinya rumah-rumah tersebut sejak selesai dibangun pada tahun 2023. Ia menekankan pentingnya bagi Kejati NTT untuk memastikan bahwa proyek perumahan ini dapat segera memberikan manfaat nyata bagi para eks pejuang Timor Timur yang telah memilih setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Eurico mengungkapkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan rumah bagi para eks pejuang telah dilakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dilanjutkan hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa terlepas dari adanya potensi masalah hukum dalam pembangunan proyek ini, FKPTT akan tetap berupaya agar rumah-rumah tersebut dapat segera ditempati oleh masyarakat eks Timor Timur.
"Rumah ini dibangun sejak tahun 2023 dan saat ini tahun 2025 artinya sudah melewati asas manfaat. Oleh karena itu, hari ini kami datang di sini untuk memastikan rumah ini sudah selesai dibangun atau belum. Kalau sudah selesai dibangun masyarakat kapan ditempatkan di sini," ujarnya.
Eurico juga menyoroti pertemuan yang telah dilakukannya dengan Bupati Kupang, Yosef Lede, untuk membahas permasalahan yang dihadapi masyarakat eks Timor Timur selama 26 tahun terakhir, terutama terkait kepastian hak atas tempat tinggal. Ia mendorong Bupati Kupang untuk segera memfasilitasi pertemuan antara FKPTT dengan pihak-pihak terkait agar proses penempatan rumah dapat segera direalisasikan.
"Kami kemarin sudah bertemu dengan Pak Bupati dan dalam pembahasan itu ada dua agenda yang dibahas, yaitu tentang warga eks Timor Timur yang sudah 26 tahun khususnya di Kabupaten Kupang yang masih mengalami banyak persoalan yang masih membutuhkan perhatian dari semua pihak," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Kejati NTT terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah tersebut. Klarifikasi dilakukan selama enam jam di Kejagung, Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana. Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) juga telah melakukan investigasi dan menemukan indikasi praktik kecurangan dalam proyek tersebut. Laporan hasil investigasi telah diserahkan ke Kejati NTT.
Irjen PKP, Heri Jerman, mengungkapkan bahwa dari hasil pengamatan sementara, ditemukan setidaknya 57 rumah dalam kondisi rusak berat, fondasi yang tidak memenuhi syarat, dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Dengan adanya temuan-temuan ini, desakan dari FKPTT agar Kejati NTT mempercepat proses pemanfaatan rumah bagi para eks pejuang Timor Timur menjadi semakin mendesak. Eurico Guterres berharap agar para eks pejuang dapat segera menikmati hasil dari perjuangan mereka dan memiliki tempat tinggal yang layak.