Sengketa Hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys: Antara Dugaan Pemerasan dan Gugatan Wanprestasi
Polemik hukum antara selebriti Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys memasuki babak baru. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani, serta gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter tersebut.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menegaskan keyakinan kliennya bahwa Nikita Mirzani tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan. Menurutnya, Nikita Mirzani yakin sepenuhnya bahwa dirinya tidak melanggar hukum.
Fokus utama saat ini adalah pembuktian gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Jika gugatan ini dikabulkan oleh pengadilan, pihak Nikita Mirzani berpendapat bahwa kasus pidana dugaan pemerasan seharusnya dihentikan sementara. Argumennya adalah terdapat keterkaitan erat antara kedua kasus tersebut, terutama terkait dengan asal-usul dan peruntukan dana sebesar 4 miliar rupiah yang menjadi inti permasalahan.
"Keterkaitan itu lah terkait peristiwa hukumnya itu adalah keterkaitan cairnya uang 4 M ini uang apa. Ini lah yang saat ini kami uji," ujar Fahmi Bachmid.
Kunci dari kasus ini terletak pada serangkaian percakapan antara Nikita Mirzani, asistennya Mail Syahputra, dan pihak Reza Gladys. Pembuktian akan berfokus pada apakah percakapan tersebut mengindikasikan adanya kesepakatan lisan yang kemudian berujung pada wanprestasi, bukan pemerasan seperti yang dituduhkan.
Menurut Fahmi Bachmid, pihak Reza Gladys yang awalnya meminta bantuan, sehingga terjadi kesepakatan dari 5 miliar rupiah menjadi 4 miliar rupiah. Pembayaran dilakukan dua kali masing-masing 2 miliar rupiah dengan permintaan untuk direview.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menyusun dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan. Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, yang juga terlibat dalam kasus ini, ditahan di Rutan Pondok Bambu dan Rutan Cipinang.
Sementara itu, sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025.