Pria Cilacap Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Korban Dikenal Lewat Facebook

Seorang pria berinisial KS (30), warga Desa Malabar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kini mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja asal Lampung. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang terjadi di kediaman pelaku pada awal Juni lalu.

Menurut keterangan Ipda Galih Soecahyo, Kasi Humas Polresta Cilacap, korban yang masih berstatus sebagai siswi kelas 7 SMP berasal dari Kecamatan Pageralang, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Perkenalan antara korban dan pelaku berawal dari interaksi di platform media sosial Facebook. Keduanya menjalin komunikasi intensif sejak pertengahan tahun 2024. Pelaku kemudian membujuk korban untuk datang ke Cilacap, bahkan bersedia menanggung seluruh biaya perjalanannya.

Keluarga korban mulai curiga ketika anak perempuan mereka tidak pulang sejak Minggu pagi, 1 Juni 2025. Setelah melakukan pencarian, keluarga akhirnya mendapatkan informasi bahwa korban telah pergi ke Cilacap. Mereka segera menyusul dan berhasil menemukan korban di rumah pelaku dua hari kemudian. Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wanareja Polresta Cilacap. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku telah membujuk korban untuk datang ke Cilacap dan menanggung biaya perjalanannya. Korban kemudian menginap di rumah pelaku, di mana tindak pidana tersebut terjadi.

Polisi menduga pelaku melakukan aksinya dengan modus membujuk korban dengan iming-iming biaya transportasi. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memuaskan hasrat seksualnya. Saat kejadian, orang tua pelaku sedang tidak berada di rumah karena pergi ke kebun.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain pakaian dalam korban, celana jeans, kaos, serta uang tunai. Selain itu, polisi juga menyita kaos lengan panjang dan celana jeans milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.