Pembunuhan Sadis di Dompu: Suami Tega Habisi Nyawa Istri dengan Parang

Aparat kepolisian berhasil meringkus SYA (28), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, YU alias Sri, yang terjadi di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6/2025), setelah pelaku sempat melarikan diri.

Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, menjelaskan bahwa SYA ditangkap di kediaman orang tuanya yang terletak di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Proses penangkapan tidak berjalan mulus, pihak keluarga pelaku sempat memberikan perlawanan. Namun, berkat kesigapan petugas, SYA berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 60 sentimeter yang diduga kuat digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, tapi akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ungkap AKP Zuharis.

Kasus pembunuhan ini menggemparkan warga setempat. Korban, Sri, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Seorang saksi mata, Mahani, menuturkan bahwa pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya, meninggalkan jasad korban dan seorang bayi yang baru berusia 10 hari.

"Suaminya entah di mana, langsung kabur. Istrinya (korban) tergeletak di kamar bersama anaknya," kata Mahani.

Kondisi jasad korban saat ditemukan sangat mengenaskan. Mahani menambahkan, terdapat luka parah di bagian kepala belakang dan kedua pergelangan tangannya. "Di dalam kamar, tangannya itu dipotong dua-duanya," imbuhnya.

Tragisnya, korban baru saja melahirkan 10 hari yang lalu, dan keluarga baru saja mengadakan syukuran untuk kelahiran sang bayi. Kini, SYA telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan keji ini adalah 15 tahun penjara.

Berikut point penting dalam berita ini:

  • Pelaku: SYA (28), suami korban
  • Korban: YU alias Sri, istri pelaku
  • Lokasi: Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB
  • Barang Bukti: Sebilah parang (60 cm)
  • Pasal: UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
  • Ancaman Hukuman: 15 tahun penjara
  • Fakta Tambahan: Korban baru melahirkan 10 hari sebelum kejadian