Diduga Akibat Perselisihan Rumah Tangga, Sebuah Rumah di Petukangan Utara Ludes Dilalap Api
Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/6/2025). Insiden ini diduga kuat dipicu oleh pertengkaran antara pemilik rumah dengan istrinya. Menurut keterangan pihak kepolisian, sebelum kejadian, pasangan suami istri tersebut memang tengah menghadapi masalah rumah tangga dan sudah lama pisah ranjang.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa sebelum kebakaran terjadi, sang suami yang diketahui berinisial H, diduga dalam keadaan mabuk. Ia sempat meminta korek api kepada anaknya, namun permintaannya tidak dituruti. Diduga karena emosi, H kemudian mencari korek api di luar rumah.
Setelah mendapatkan korek api, H kembali ke rumah dan tanpa terkendali mulai merusak barang-barang yang ada di dalam rumah. Aksi destruktif ini kemudian berujung pada tindakan yang lebih fatal, yaitu pembakaran rumah. Api dengan cepat membesar dan melalap seluruh bangunan.
"Diduga pelaku mendapatkan korek dari warga sekitar. Kemudian yang bersangkutan masuk kedalam rumah dan melakukan perusakan sampai akhirnya membakar rumah," ujar AKP Seala Syah Alam.
Saat kejadian, istri H tidak berada di rumah. Ia sedang berada di rumah ketua RT untuk mencari solusi atas permasalahan rumah tangga yang sedang mereka hadapi. Sang istri baru mengetahui rumahnya terbakar setelah kembali dari rumah ketua RT.
Setelah api berkobar dan melalap kediamannya, H langsung melarikan diri. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap H untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Meskipun demikian, status H saat ini belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat kebakaran ini, tidak hanya rumah H yang ludes terbakar, namun beberapa rumah warga di sekitarnya juga ikut terdampak. Kerugian akibat kebakaran ini masih dalam proses pendataan dan belum bisa diestimasi secara pasti. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pasti dari tindakan pelaku dan menghitung total kerugian yang diderita oleh para korban.