Kasus Perundungan di Bekasi, Siswa SD Alami Cedera Pundak

Kasus perundungan kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh empat orang teman sekelasnya. Insiden ini terjadi pada hari Jumat, 16 Mei 2025, di lingkungan sekolah.

Korban, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan pergeseran tulang pundak akibat kejadian tersebut. Menurut keterangan ibu korban, yang hanya bersedia diidentifikasi dengan inisial A, putranya mengalami memar di pinggang dan paha, serta diagnosis dokter menunjukkan adanya pergeseran tulang di bagian pundak akibat pukulan.

Peristiwa ini bermula ketika A mengingatkan putranya untuk menghindari teman-teman yang sering meminta uang secara paksa pada tanggal 15 Mei 2025. Keesokan harinya, korban menuruti nasihat ibunya dan menolak ajakan dari keempat temannya. Penolakan ini memicu kemarahan para pelaku. Salah seorang pelaku langsung melakukan penamparan terhadap korban.

Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian dibawa oleh keempat pelaku ke sebuah ruang kelas yang berada di lantai atas sekolah. Setibanya di sana, dua pelaku bertindak mengunci pintu, sementara dua pelaku lainnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. A menjelaskan bahwa ada dua orang yang melakukan pemukulan di dalam kelas tersebut.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Ibu korban kemudian langsung mengadukan masalah ini kepada pihak sekolah dengan harapan mendapatkan solusi terbaik bagi putranya.

Pihak sekolah merespons laporan tersebut dengan memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga pelaku juga berjanji akan menanggung biaya pengobatan korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan anak-anak mereka.

Namun, beberapa hari setelah mediasi, A mengungkapkan kekecewaannya karena janji tersebut belum ditepati. Hingga saat ini, biaya pengobatan anaknya yang diperkirakan mencapai Rp 400.000 hingga Rp 500.000, belum dibayarkan oleh keluarga pelaku. Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk terapi ortopedi yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi tulang pundak anaknya.

A sangat berharap agar keluarga pelaku bertanggung jawab penuh untuk menanggung seluruh biaya pengobatan anaknya. Ia menekankan bahwa anaknya hanya membutuhkan terapi agar tulangnya dapat kembali ke posisi semula. A berharap ada itikad baik dan tanggung jawab dari pihak keluarga pelaku, mengingat anaknya masih kecil dan membutuhkan penanganan yang tepat.