Sindikat Penipuan Online Berkedok APK Sasar Pensiunan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang menggunakan modus operandi pengiriman aplikasi (APK) berbahaya melalui platform pesan instan. Kelompok kriminal ini secara khusus menargetkan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai korban utama.
Modus kejahatan ini melibatkan serangkaian tindakan terencana untuk menguras habis dana dari rekening bank korban. Tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu EC (28), yang ditangkap di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, dan IP (35), yang diamankan di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi.
Menurut keterangan AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, kasus ini bermula dari laporan seorang pensiunan yang menjadi korban illegal access dan pemindahan sistem elektronik tanpa izin. Modus yang digunakan adalah dengan mengirimkan tautan berupa file APK yang diklaim sebagai pembaruan data atau aplikasi penting.
Berikut adalah tahapan yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya:
- Pengiriman APK Berbahaya: Pelaku mengirimkan tautan (link) yang berisi file APK kepada korban melalui aplikasi pesan singkat.
- Pemberitahuan Pembaruan Data Palsu: Pelaku menginformasikan kepada korban bahwa ada pembaruan data yang mendesak dan mengharuskan korban untuk mengisi data rekening bank melalui tautan yang telah dikirim.
- Pengumpulan Data Pribadi: Korban yang terperdaya mengikuti instruksi pelaku dengan mengisi data pribadi pada formulir palsu, termasuk informasi sidik jari, foto, video selfie, dan bahkan diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya materai.
- Akses Ilegal dan Pencurian Dana: Data-data yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengakses rekening bank korban secara ilegal dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan korban.
Korban kemudian menerima notifikasi adanya transaksi transfer dana yang tidak sah dari rekeningnya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 304 juta, yang ditransfer ke rekening bank BUMN dan bank swasta.
Selain dua tersangka yang telah ditangkap, polisi juga tengah memburu satu orang lagi yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN (29). Diduga kuat, AN saat ini berada di Kamboja. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan kepolisian internasional (Interpol), untuk menangkap AN dan membawa yang bersangkutan ke Indonesia.
Kompol Herman Eco Tampubolon, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa para pelaku dalam kasus ini mengatasnamakan diri sebagai perwakilan dari PT Taspen, perusahaan yang mengelola dana pensiun ASN. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan korban dan mempermudah aksi penipuan. Mayoritas korban adalah pensiunan ASN yang berusia di atas 60 tahun, yang dinilai lebih rentan terhadap manipulasi.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online. Jangan mudah percaya dengan tawaran atau permintaan yang mencurigakan, terutama yang meminta data pribadi atau akses ke perangkat elektronik. Selalu lakukan verifikasi informasi dengan sumber yang terpercaya dan jangan ragu untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.