Pembunuhan di Makassar Dipicu Senggolan Gelas Miras: Pelaku Ditangkap di Jeneponto
Insiden Berdarah di Makassar: Senggolan Gelas Picu Pembunuhan
Kota Makassar digegerkan dengan aksi pembunuhan yang terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025. Seorang pemuda berinisial AE (28) meregang nyawa setelah ditikam oleh tetangganya sendiri, RI (30), saat keduanya tengah berpesta minuman keras. Insiden tragis ini bermula dari hal sepele, yakni senggolan gelas yang berujung pada cekcok dan berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar bergerak cepat menangani kasus ini. Tim gabungan dari Polsek Manggala dan Polrestabes Makassar berhasil membekuk pelaku, RI, di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 7 Juni 2025. Saat penangkapan, RI diketahui sedang berupaya melarikan diri bersama seorang rekannya menuju Jeneponto.
Menurut keterangan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, insiden ini dipicu oleh konsumsi minuman keras jenis Ballo. Korban, AE, secara tidak sengaja menyenggol gelas minuman milik pelaku, RI, menyebabkan minuman tersebut tumpah. Hal ini memicu perselisihan antara keduanya. "Sempat korban senggol minuman pelaku, terus kurang cocok berdua, cekcok," ujar Kombes Pol Arya Perdana.
RI yang merasa tersinggung dan terprovokasi, kemudian menunggu hingga suasana pesta mereda. Saat situasi mulai sepi, pelaku yang telah mempersiapkan senjata tajam jenis badik dari rumahnya, langsung menyerang korban. AE menderita luka tusuk di bagian perut dan dada. Sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa AE tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
"Setelah ditikam korban dibawa ke rumah sakit (RS) dan berakhir disitu, korban dinyatakan meninggal dunia. Untuk pelaku sendiri dia sempat minta tolong dengan temannya untuk melarikan diri ke wilayah Jeneponto," ungkap Arya.
Akibat perbuatannya, RI kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Berikut adalah kronologi kejadian:
- Waktu: Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 19:30 Wita
- Tempat: Jalan Inspeksi PAM Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar
- Korban: AE (28), meninggal dunia akibat luka tusuk
- Pelaku: RI (30), tetangga korban
- Pemicu: Senggolan gelas minuman keras
- Senjata: Badik
Penangkapan RI di Jeneponto mengakhiri pelariannya dan membawanya ke hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.