Aset Deddy Corbuzier Tembus Rp 953 Miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Terbaru

Deddy Corbuzier, yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, baru-baru ini menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut mengungkap total kekayaan yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 953.021.579.571.

Rincian aset yang dilaporkan meliputi berbagai kategori. Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 66.599.664.431. Selain itu, Deddy Corbuzier juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.195.000.000. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 496.152.007.876, diikuti dengan surat berharga senilai Rp 386.130.385.400, serta kas dan setara kas sebesar Rp 21.677.713.754.

Berikut rincian aset Deddy Corbuzier:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 66.599.664.431
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.195.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 496.152.007.876
  • Surat Berharga: Rp 386.130.385.400
  • Kas dan Setara Kas: Rp 21.677.713.754

Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa Deddy Corbuzier memiliki 19 properti berupa tanah dan bangunan. Sebagian besar, yaitu 17 properti, berlokasi di wilayah Tangerang, sementara sisanya berada di Kota Medan.

Selain aset yang signifikan, Deddy Corbuzier juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890.

KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa laporan LHKPN Deddy Corbuzier telah diterima dan diverifikasi secara lengkap pada tanggal 3 Juni 2025. Kewajiban pelaporan LHKPN ini muncul setelah Deddy Corbuzier resmi menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan.

Menurut Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (WLHKPN). Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2025, atau enam bulan setelah ditetapkan.