DPR Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat
Polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua, terus bergulir, memicu reaksi dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) jika terbukti terjadi pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut.
"Jika ada pelanggaran, APH harus bertindak tanpa pandang bulu," ujar Hasbiallah, menggarisbawahi bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang siapa pun yang terlibat. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela diskusi publik tentang legalisasi kasino di Indonesia yang diadakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta.
Meski demikian, Hasbiallah menyatakan perlunya pendalaman lebih lanjut terkait isu penambangan nikel di Raja Ampat. Ia menekankan pentingnya meninjau kembali apakah aktivitas pertambangan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan apakah benar-benar menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sorotan terhadap penambangan nikel di Raja Ampat mencuat setelah aksi protes yang dilakukan oleh aktivis Greenpeace pada Konferensi Nikel Internasional di Jakarta. Greenpeace menyoroti dampak industrialisasi nikel yang masif terhadap kerusakan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengungkapkan bahwa tiga pulau kecil di Raja Ampat telah menjadi lokasi penambangan nikel. Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di pulau-pulau tersebut telah menyebabkan pembabatan lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami, serta memicu sedimentasi di pesisir akibat limpasan tanah.
Sedimentasi ini berpotensi merusak ekosistem perairan Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya. Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, pulau-pulau lain seperti Batang Pele dan Manyaifun juga terancam oleh aktivitas pertambangan nikel.
Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai surga terakhir di bumi, kini menjadi target industrialisasi nikel seiring dengan meningkatnya permintaan akan bahan baku baterai kendaraan listrik. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menyatakan akan memanggil para pelaku usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan yang dinilai merusak ekosistem pariwisata Raja Ampat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang berkepentingan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat.
Berikut adalah daftar pulau yang terancam:
- Pulau Gag
- Pulau Kawe
- Pulau Manuran
- Pulau Batang Pele
- Pulau Manyaifun