Pakuwon Jati Peroleh Kepastian Hukum Tanah di IKN, Akselerasi Proyek Strategis Ibu Kota Nusantara

Pakuwon Jati Peroleh Kepastian Hukum Tanah di IKN, Akselerasi Proyek Strategis Ibu Kota Nusantara

PT Pakuwon Jati Tbk, pengembang properti terkemuka asal Surabaya, memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah menerima Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari Otorita IKN pada Rabu, 26 Februari 2025. Penerimaan SHAT ini menandai langkah signifikan bagi perusahaan dalam pengembangan proyek-proyek strategisnya di IKN dan memperkuat komitmennya terhadap pembangunan ibu kota baru Indonesia. Bersama Pakuwon Jati, tiga entitas lain juga menerima SHAT pada kesempatan yang sama, yaitu PT Medikaloka Hermina Tbk, PT Utama Gunadarma Komunika (Universitas Gunadarma), dan PT Arcshouse Nusantara Indonesia. Penyerahan SHAT ini merupakan bagian dari upaya Otorita IKN untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor, sekaligus mendorong percepatan pembangunan IKN.

Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk, Alexander Stefanus Ridwan, secara langsung menerima SHAT tersebut. Dengan diterimanya sertifikat ini, Pakuwon Jati kini dapat mempercepat pembangunan sejumlah proyek infrastruktur dan komersial di IKN. Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan bus interchange, hotel Four Points, dan pusat perbelanjaan. Ketiga proyek ini diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan infrastruktur dan layanan komersial IKN, serta menarik minat investor dan pengunjung untuk berinvestasi dan beraktivitas di ibu kota baru. Pengembangan ini selaras dengan visi pemerintah untuk menciptakan IKN yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menekankan pentingnya penyerahan SHAT sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi investor. Beliau menyatakan optimisme bahwa kepastian hukum ini akan mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung di IKN, sehingga IKN dapat berfungsi penuh sesuai target pada tahun 2028. Agung Wicaksono menambahkan bahwa proses penerbitan SHAT dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melibatkan kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU), dan Otorita IKN.

Langkah Pakuwon Jati ini menunjukkan komitmen kuat perusahaan dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan IKN. Dengan pengalamannya yang luas dalam pengembangan properti, Pakuwon Jati diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang berkualitas dan nyaman bagi masyarakat IKN. Kehadiran proyek-proyek Pakuwon Jati di IKN dipercaya akan semakin memperkaya dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di ibu kota baru Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Penerimaan SHAT ini menandai babak baru dalam pembangunan IKN, menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum dan menarik investasi dalam proyek pembangunan strategis nasional ini.

Proyek-proyek strategis Pakuwon Jati di IKN meliputi:

  • Pembangunan bus interchange
  • Pembangunan hotel Four Points
  • Pembangunan pusat perbelanjaan