Dugaan Sertifikasi Ilegal Sungai di Jabar: Gubernur Dedi Mulyadi Tantang Taruhan dan Minta Pencabutan Sertifikat
Dugaan Sertifikasi Ilegal Sungai di Jabar: Gubernur Dedi Mulyadi Tantang Taruhan dan Minta Pencabutan Sertifikat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan praktik sertifikasi sungai secara ilegal yang meluas di wilayahnya. Pernyataan tegas ini disampaikan Dedi di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Selasa (11/3/2025), di mana ia bahkan menantang siapapun untuk membuktikan sebaliknya. "Pokoknya se-Jabar mah sudah (disertifikatkan). Wani (berani) taruhan saya," tegasnya kepada awak media. Pernyataan berani ini muncul sebagai respons atas temuannya di Bekasi, yang kemudian memicu investigasi lebih lanjut terhadap potensi penyelewengan serupa di seluruh Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa sungai merupakan aset publik yang seharusnya dikelola oleh pemerintah, bukan menjadi milik perorangan. Pengelolaan tersebut, lanjutnya, telah diamanatkan kepada tiga badan resmi, yaitu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Ia menilai, sertifikasi sungai atas nama perorangan merupakan indikasi kuat adanya alih fungsi sertifikat yang menyalahi aturan dan prosedur. "Ini jadi milik perorangan berarti ada alih fungsi sertifikat yang tidak tepat. Ada jalur hukumnya nanti kewenangan Menteri ATR," jelasnya, seraya menyebutkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hal ini.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengungkapkan rencana untuk meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, secara langsung untuk mencabut sertifikat-sertifikat yang telah dikeluarkan secara ilegal tersebut. Permintaan ini akan disampaikan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang bersama menteri dan seluruh kepala daerah Jabar di Pemkot Depok pada hari yang sama. Meskipun belum memiliki data pasti mengenai jumlah sungai di Bekasi yang telah disertifikatkan secara ilegal, Dedi menyatakan akan segera membahas hal tersebut dengan Menteri ATR/BPN dan mendesak pencabutan sertifikat yang bermasalah. "Kita belum data tapi nanti, hari ini akan bahas dengan Menteri ATR dan saya akan meminta untuk dicabut," pungkasnya.
Temuan di Bekasi Memicu Investigasi
Temuan awal yang mengungkap praktik sertifikasi ilegal ini bermula dari peninjauan Gubernur Dedi Mulyadi terhadap proyek normalisasi sungai di Bekasi. Ia mendapati bahwa tanah di sekitar sungai, khususnya di Sungai Cikeas, telah berubah menjadi permukiman dan telah bersertifikat sebagai hak milik perorangan. Kondisi ini menghambat proses pelebaran sungai karena membutuhkan pembebasan lahan yang rumit. "Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat gak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah," ungkap Dedi melalui akun Tiktok-nya pada Senin (10/3/2025). Kejadian ini menjadi pemicu utama bagi Gubernur untuk melakukan investigasi lebih mendalam dan mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik serupa terjadi di wilayah Jawa Barat lainnya.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah provinsi Jawa Barat meliputi:
- Penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik sertifikasi ilegal sungai di seluruh Jawa Barat.
- Koordinasi intensif dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut sertifikat yang telah dikeluarkan secara ilegal.
- Penguatan pengawasan dan regulasi untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sungai yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.