Antisipasi Pencemaran Sungai, Pemkot Surabaya Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Pembuangan Limbah Hewan Kurban
Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap potensi pencemaran sungai akibat pembuangan limbah hewan kurban, khususnya isi perut sapi atau rumen. Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya diterjunkan untuk melakukan patroli intensif di sepanjang aliran sungai-sungai yang melintasi wilayah kota. Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga kebersihan dan kualitas air sungai, terutama setelah Hari Raya Idul Adha.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa patroli ini telah dilaksanakan sejak Jumat, 6 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga Minggu, 8 Juni 2025. Fokus utama adalah mengidentifikasi dan menindak warga yang kedapatan membuang isi perut sapi ke sungai. Pada hari pertama patroli, petugas menemukan dua lokasi di sekitar sungai kawasan Taman Asreboyo, Jalan Ngagel, Wonokromo, di mana warga sedang membersihkan rumen.
Petugas memberikan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembuangan sampah sembarangan ke sungai. Warga yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), berupa denda mulai dari Rp 75.000 hingga Rp 300.000, atau hukuman kurungan jika menolak membayar denda. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan volume limbah yang dibuang.
Bagi warga yang hanya mencuci rumen di sungai tanpa membuang isinya, petugas memberikan peringatan dan menyediakan karung sebagai wadah untuk menampung limbah tersebut. Langkah ini diambil sebagai solusi sementara untuk mencegah pencemaran sungai, sambil terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara pengelolaan limbah hewan kurban yang benar.
Dedik Irianto menegaskan komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan sungai. Ia mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah, termasuk limbah hewan kurban, ke sungai. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah kota untuk pembuangan limbah dengan benar.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat:
- Dilarang membuang isi perut sapi atau rumen ke sungai.
- Mencuci rumen di sungai diperbolehkan, namun limbahnya harus ditampung dalam karung.
- Pelanggar akan dikenakan sanksi Tipiring berupa denda atau kurungan.
- Manfaatkan fasilitas pembuangan limbah yang telah disediakan oleh pemerintah kota.
Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan sungai-sungai di Surabaya tetap bersih dan terbebas dari pencemaran limbah hewan kurban.