Kebijakan Pengiriman Siswa ke Barak Militer Berujung Laporan Polisi: Orang Tua Murid Tempuh Jalur Hukum

Seorang wali murid asal Bekasi, Jawa Barat, Adhel Setiawan, melaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kebijakan kontroversial pengiriman siswa ke barak militer. Langkah hukum ini diambil karena Adhel menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adhel Setiawan menyampaikan langsung laporan tersebut di Bareskrim Polri, Kamis (5/6/2025), dengan membawa serta sejumlah barang bukti yang dianggap relevan. Menurutnya, kebijakan yang diambil Dedi Mulyadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru kontraproduktif dalam pembentukan karakter siswa.

"Kami melaporkan ke Bareskrim terkait dugaan unsur pidana dalam kebijakan Dedi Mulyadi," ujar Adhel usai membuat laporan.

Fokus utama laporan ini adalah dugaan pelanggaran Pasal 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut secara tegas melarang pelibatan anak-anak dalam kegiatan militer. Adhel berpendapat, pelatihan di barak militer, dengan segala atribut dan metodenya, jelas-jelas melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang bernuansa militer.

"Pasal 76 H itu pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ini yang menjadi dasar laporan kami. Kami melihat ada unsur militerisasi yang melibatkan anak-anak. Kami berharap Bareskrim dapat mengkaji lebih dalam," tegas Adhel.

Lebih lanjut, Adhel mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut dan mengkritik pelaksanaannya yang dinilai tidak melibatkan tenaga ahli pendidikan yang memahami psikologi anak. Menurutnya, pembentukan karakter anak seharusnya dilakukan dengan metode yang lebih manusiawi dan sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan.

"Bagaimana mungkin membentuk karakter anak dengan cara menggunduli rambutnya, memberikan pakaian militer, dan menyuruh mereka merangkak di tanah kotor? Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan yang benar," ungkapnya.

Adhel berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Ia menyatakan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Adhel juga menuturkan bahwa dirinya akan dihubungi kembali oleh pihak Bareskrim dalam waktu dekat untuk membahas kelengkapan berkas dan langkah selanjutnya.

"Dalam waktu satu minggu ini, kami akan dikonfirmasi oleh pihak Bareskrim untuk membahas bukti-bukti yang kurang atau perlu dilengkapi. Kami berharap kasus ini dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.

Poin-poin Kritik Adhel Setiawan terhadap kebijakan pengiriman siswa ke barak militer:

  • Dugaan pelanggaran Pasal 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Tidak adanya dasar hukum yang jelas untuk kebijakan tersebut.
  • Tidak melibatkan tenaga ahli pendidikan dan psikologi anak.
  • Metode pelatihan yang dinilai tidak manusiawi dan kontraproduktif.
  • Adanya unsur militerisasi yang melibatkan anak-anak.