Kepastian Hukum Industri Pertambangan: Izin yang Diterbitkan Tidak Terpengaruh Perubahan Tata Ruang

Kepastian Hukum Industri Pertambangan: Izin yang Diterbitkan Tidak Terpengaruh Perubahan Tata Ruang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan tidak akan mengalami perubahan tata ruang, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang praktik tersebut karena potensi kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan kepastian ini saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku industri pertambangan yang telah berinvestasi dan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. Pemerintah, menurut Tri Winarno, terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi terkait implementasi aturan-aturan yang ada, termasuk putusan MK.

Salah satu contoh yang disinggung adalah PT GAG Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag dengan skema Kontrak Karya (KK). Tri Winarno menjelaskan bahwa GAG Nikel termasuk dalam daftar 13 Kontrak Karya yang dikecualikan dari larangan beraktivitas di hutan lindung berdasarkan Undang-Undang Kehutanan. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan dan perlindungan terhadap investasi yang telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia sempat menginstruksikan penghentian sementara kegiatan operasi GAG Nikel untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Namun, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses evaluasi dan verifikasi untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dan regulasi dipatuhi. Tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Berdasarkan data dari aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), GAG Nikel memiliki izin Kontrak Karya dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin pertambangan mencapai 13.136 hektar. Menteri Bahlil juga menambahkan bahwa GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kontrak Karya GAG Nikel diterbitkan pada tahun 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah memperoleh analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan. Kepastian hukum bagi para pelaku industri pertambangan diharapkan dapat mendorong investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan nasional.

  • Kepastian hukum bagi pemegang izin tambang
  • UU Minerba No. 2 Tahun 2025
  • Putusan MK terkait pertambangan di pesisir dan pulau kecil
  • Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat
  • Kontrak Karya (KK) dan pengecualian di hutan lindung
  • Evaluasi dan inspeksi oleh Kementerian ESDM
  • Komitmen pemerintah terhadap investasi dan lingkungan