Kementerian ESDM: Aktivitas Pertambangan Nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag Sesuai Ketentuan

Kementerian ESDM Nilai Operasi Tambang Nikel di Pulau Gag Sesuai Prosedur

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan peninjauan terhadap kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hasilnya, Kementerian ESDM menyatakan bahwa operasional perusahaan tersebut tidak menunjukkan adanya pelanggaran signifikan.

Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan tersebut, menjelaskan bahwa lahan yang dibuka untuk pertambangan nikel relatif tidak terlalu luas. Selain itu, sebagian area bekas tambang telah berhasil direklamasi.

"Dari total 263 hektare lahan, 131 hektare sudah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya telah dinilai berhasil," ujar Tri Winarno.

Berdasarkan pantauan udara yang dilakukan Kementerian ESDM, tidak ditemukan indikasi sedimentasi di area pesisir. Hal ini menjadi salah satu dasar penilaian bahwa aktivitas pertambangan PT Gag Nikel tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.

Meski demikian, Kementerian ESDM menegaskan bahwa pantauan ini bukanlah keputusan final. Evaluasi secara menyeluruh akan tetap dilakukan untuk memberikan rekomendasi yang komprehensif kepada Menteri ESDM.

Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Di wilayah Raja Ampat sendiri, terdapat lima perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun, saat ini hanya PT Gag Nikel yang aktif beroperasi dan berstatus Kontrak Karya (KK).

PT Gag Nikel tercatat di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektar. Perusahaan ini termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga masa berlaku izin berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden 41 Tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang telah mengalami beberapa kali revisi, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, juga menegaskan bahwa izin tambang yang telah diterbitkan tidak akan mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.

Komitmen PT Gag Nikel pada Keberlanjutan

Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan telah menjalankan berbagai program keberlanjutan sejak awal produksi. Di bidang rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), perusahaan telah memulihkan 666,6 hektare lahan hingga Desember 2024.

"Jumlah tersebut terdiri dari lahan yang tanamannya berhasil tumbuh, lahan yang masih dalam tahap penilaian, dan lahan yang dalam proses perawatan," jelas Arya Arditya.

Reklamasi area tambang per April 2025 tercatat mencapai 136,72 hektare dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, di mana 70.000 di antaranya merupakan jenis endemik dan lokal. Kegiatan ini melibatkan pengawasan dan monitoring dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sejak memulai produksi pada 2018, Gag Nikel konsisten menjalankan program keberlanjutan yang ambisius," pungkas Arya Arditya.